Khofifah Sepakati 17 Tuntutan Buruh Jatim di May Day 2025
Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyetujui 17 tuntutan buruh Jawa Timur pada peringatan May Day 2025, termasuk revisi UU Ketenagakerjaan dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

Surabaya, 1 Mei 2025 - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menyepakati dan menandatangani 17 tuntutan buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Surabaya. Peristiwa ini melibatkan ribuan buruh dari berbagai elemen di Jawa Timur yang berkumpul di depan Kantor Gubernur. Kesepakatan ini dicapai setelah proses negosiasi dan dialog antara pemerintah daerah dan perwakilan buruh. Tuntutan tersebut beragam, mulai dari revisi UU Ketenagakerjaan hingga peningkatan kesejahteraan pekerja.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Gubernur Khofifah bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, disaksikan oleh perwakilan serikat buruh. "Terima kasih atas rekomendasi dan aspirasi. 17 aspirasi ini sudah saya tanda tangani bersama Wakil Gubernur," ujar Khofifah di hadapan para buruh. Khofifah juga menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut akan ditelaah lebih lanjut dan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI untuk dipertimbangkan dan diproses lebih lanjut.
Peringatan May Day 2025 di Jawa Timur berlangsung aman dan tertib, ditandai dengan pemotongan tumpeng dan tiup lilin sebagai simbol rasa syukur atas kesepakatan yang tercapai. Keberhasilan negosiasi ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah Jawa Timur dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan para pekerja.
17 Tuntutan Buruh yang Disepakati
Sebanyak 17 tuntutan buruh telah disepakati oleh Gubernur Khofifah. Beberapa poin penting dari tuntutan tersebut meliputi usulan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Buruh juga meminta pengkajian ulang Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 terkait penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp10 juta. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban pajak bagi para pekerja.
Selain itu, terdapat tuntutan pembebasan PPh 21 bagi buruh perempuan yang menjadi kepala keluarga. Tuntutan ini mencerminkan perhatian terhadap kesetaraan gender dan pengakuan atas peran penting perempuan sebagai tulang punggung keluarga. Buruh juga meminta penyediaan rumah bersubsidi untuk meningkatkan aksesibilitas perumahan yang layak bagi pekerja. Terakhir, buruh mengusulkan Presiden RI ke-4 KH Abdurrahman Wahid sebagai Pahlawan Nasional.
Sebagai bentuk apresiasi dan komitmen terhadap kesejahteraan buruh, Gubernur Khofifah juga mengumumkan program pelatihan dan sertifikasi bagi 10.000 pekerja, terutama yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Insya Allah anggarannya ada, programnya tersedia. Ini untuk memastikan peningkatan keterampilan agar para pekerja dapat mengakses pasar kerja yang lebih baik," tegas Khofifah. Pemprov Jatim juga menyiapkan beasiswa bagi 10 siswa di setiap SMA dan SMK swasta di Jawa Timur, total 30.000 siswa melalui Program Paket Pendidikan Pemprov Jatim dalam rangka Hari Pendidikan Nasional.
Dukungan dan Apresiasi
Ketua FSPSI Jatim, Ahmad Fauzi, menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemprov Jatim atas respon positif terhadap 17 tuntutan buruh. Ia juga mengapresiasi kedisiplinan dan ketertiban para buruh selama aksi May Day. "Terima kasih juga kepada seluruh buruh yang mengikuti long march dan orasi dengan damai. Keamanan dan ketertiban tetap menjadi prioritas di Jawa Timur," ucapnya. Pemberian santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada tiga ahli waris peserta, Hefriyanti, Sukesi, dan Nur Afifah, dengan total lebih dari Rp867 juta, juga menjadi bagian dari peringatan May Day 2025.
Peringatan May Day 2025 di Jawa Timur menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah dan buruh dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dan produktif. Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja di Jawa Timur. Semoga langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.
Sebagai informasi tambahan, Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei telah ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2013.