KI Sulbar Sidangkan Lima Sengketa Informasi di Polman, 27 Kasus Lainnya Menunggu Sidang
Komisi Informasi Sulawesi Barat (KI Sulbar) telah menggelar sidang sengketa informasi untuk lima kasus di Kabupaten Polman, dengan 27 kasus lainnya menunggu giliran disidangkan.

Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) baru-baru ini telah menyelesaikan sidang lima kasus sengketa informasi yang terjadi di Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Sidang tersebut menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pemerintah desa sebagai termohon. Kasus ini diajukan oleh lembaga Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas) Kabupaten Polman, yang mempertanyakan transparansi informasi publik di beberapa desa.
Ketua KI Sulbar, Muhammad Ikbal, menjelaskan bahwa kelima kasus sengketa informasi tersebut diajukan oleh Limbas Polman. Organisasi ini menggugat lima pemerintah desa di Polman terkait keterbukaan informasi publik yang dinilai kurang optimal. Kelima desa tersebut adalah Banatorejo (Kecamatan Tapango), Tumpiling (Kecamatan Wonomulyo), Baba Tapua (Kecamatan Matangnga), Kalimbua (Kecamatan Tapango), dan Tapango (Kecamatan Tapango).
Uniknya, dalam persidangan yang telah dilakukan, baik pemohon maupun termohon dinilai kurang kooperatif. Pemohon, Limbas Polman, tidak hadir dalam sidang, sementara termohon hanya diwakili kuasa hukum dan juga tidak hadir langsung. Hal ini menjadi catatan penting bagi KI Sulbar untuk meningkatkan partisipasi aktif para pihak dalam proses penyelesaian sengketa informasi.
Sidang Sengketa Informasi dan Keterbukaan Publik di Sulbar
Muhammad Ikbal mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran para pihak dalam sidang tersebut. Ia berharap agar di masa mendatang, baik pemohon maupun termohon dapat hadir langsung dalam sidang untuk memastikan proses penyelesaian sengketa informasi berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku. "KI Sulbar kembali akan menggelar sidang sengketa informasi pada 25 Maret 2025 mendatang, sehingga pemohon dan termohon diharapkan dapat hadir," tegas Iqbal. Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan tidak menganggap remeh proses penyelesaian sengketa informasi.
Lebih lanjut, Iqbal menyampaikan bahwa KI Sulbar telah menerima sebanyak 110 permohonan sengketa informasi dari berbagai daerah di Sulbar. Setelah dilakukan verifikasi, sebanyak 27 kasus dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan, sementara 83 kasus lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena berkas permohonan yang tidak lengkap. Hal ini menunjukkan masih ada tantangan dalam memastikan akses informasi publik di Sulawesi Barat.
Ketidakhadiran para pihak dalam sidang sengketa informasi ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa. Proses penyelesaian sengketa informasi yang efektif membutuhkan partisipasi aktif dari semua pihak yang terlibat, termasuk pemerintah desa sebagai penyedia informasi dan masyarakat sebagai pemohon informasi.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Desa
Kasus sengketa informasi ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam mengelola informasi publik. Keterbukaan informasi merupakan hak dasar warga negara dan merupakan pilar penting dalam pemerintahan yang baik dan demokratis. Pemerintah desa memiliki kewajiban untuk menyediakan akses informasi publik yang mudah, cepat, dan akurat kepada masyarakat.
Dengan demikian, diharapkan pemerintah desa di Sulawesi Barat dapat meningkatkan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik. Hal ini dapat dilakukan melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi aparatur desa dalam pengelolaan informasi publik, serta penyediaan mekanisme pengaduan yang efektif bagi masyarakat yang membutuhkan informasi.
Ke depan, KI Sulbar perlu melakukan sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif kepada pemerintah desa dan masyarakat tentang pentingnya keterbukaan informasi dan mekanisme penyelesaian sengketa informasi. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta iklim yang kondusif bagi akses informasi publik yang lebih baik di Sulawesi Barat.
Proses penyelesaian sengketa informasi yang transparan dan akuntabel akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
- Total 110 permohonan sengketa informasi diterima KI Sulbar.
- 27 kasus memenuhi syarat untuk disidangkan.
- 83 kasus lainnya tidak memenuhi syarat karena berkas tidak lengkap.
- Lima kasus sengketa informasi di Kabupaten Polman telah disidangkan.
Ke depan, diharapkan partisipasi aktif dari seluruh pihak dalam proses penyelesaian sengketa informasi agar proses tersebut dapat berjalan dengan baik dan efektif, serta menjamin hak masyarakat atas informasi.