KIP Dorong Hari Keterbukaan Informasi Jadi Hari Nasional Non-Libur
Komisi Informasi Pusat (KIP) mengusulkan agar Hari Keterbukaan Informasi Nasional ditetapkan sebagai hari nasional non-libur untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya transparansi.

Jakarta, 30 April 2024 - Komisi Informasi Pusat (KIP) kembali mendorong penetapan Hari Keterbukaan Informasi sebagai hari nasional non-libur. Usulan ini bertujuan untuk menjadikan tanggal 30 April sebagai momentum refleksi bagi seluruh pihak, baik badan publik maupun masyarakat umum, tentang pentingnya keterbukaan informasi publik di Indonesia. Peringatan ini bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada tahun 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ketua KIP, Donny Yusgiantoro, mengungkapkan bahwa meskipun UU KIP telah disahkan, perjuangan untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik masih terus berlanjut. "Tetapi, kenyataannya, kami masih berjuang. Kami ini masih mengusulkan Hari Keterbukaan Informasi Nasional menjadi hari nasional non hari libur, sampai sekarang masih belum disetujui," ungkap Donny dalam Forum Diskusi Hari Keterbukaan Informasi Nasional di Jakarta, Rabu.
KIP telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan usulan tersebut, termasuk audiensi dengan Kementerian Sekretariat Negara dan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang melibatkan ribuan masyarakat. Penetapan Hari Keterbukaan Informasi Nasional sebagai hari nasional non-libur diharapkan dapat memperluas kampanye dan meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Perjuangan Panjang Menuju Transparansi
Komisioner KIP, Samrotunnajah Ismail, menjelaskan bahwa tanggal 30 April dipilih karena bertepatan dengan pengundangan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini merupakan hasil perjuangan panjang berbagai elemen masyarakat sipil yang menginginkan perubahan paradigma birokrasi dari sistem tertutup menjadi sistem yang terbuka dan berorientasi publik.
Samrotunnajah menekankan pentingnya Hari Keterbukaan Informasi Nasional sebagai momen refleksi atas kondisi keterbukaan informasi saat ini, evaluasi program-program yang telah berjalan, serta identifikasi tantangan yang masih perlu diatasi. Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan UU KIP bergantung pada komitmen dan kerja sama dari seluruh komponen bangsa, bukan hanya pemerintah saja.
“Tujuannya agar praktik demokratisasi dan good governance (tata kelola yang baik) bermakna bagi pengambilan kebijakan terkait kepentingan publik yang bertumpu pada partisipasi masyarakat maupun akuntabilitas lembaga penyelenggaraan kebutuhan publik,” ujar Samrotunnajah. Ia berharap keterbukaan informasi dapat menjadi budaya publik sehari-hari untuk menciptakan masyarakat yang cerdas dan partisipatif.
Langkah-Langkah Ke Depan
KIP menyadari bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan untuk mencapai keterbukaan informasi publik yang ideal. Oleh karena itu, KIP akan terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran publik, mendorong implementasi UU KIP secara optimal, dan memperkuat kapasitas badan publik dalam pengelolaan informasi publik.
Selain itu, KIP juga akan terus melakukan advokasi dan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak mereka dalam mengakses informasi publik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan dan partisipasi dalam pengambilan kebijakan publik.
Dengan menjadikan Hari Keterbukaan Informasi sebagai hari nasional non-libur, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang terlibat dalam upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di Indonesia. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan good governance yang menjadi dasar negara Indonesia.
Keterbukaan informasi publik bukan hanya sekadar akses terhadap data dan informasi, tetapi juga tentang partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan dapat tercipta pemerintahan yang lebih responsif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Dengan demikian, penetapan Hari Keterbukaan Informasi sebagai hari nasional non-libur merupakan langkah strategis untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Indonesia yang lebih transparan dan demokratis.