KIP Gorontalo dan Universitas Gorontalo Jalin Kerja Sama Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik
Komisi Informasi Provinsi Gorontalo (KIP) dan Universitas Gorontalo (UG) berkolaborasi mensosialisasikan UU Keterbukaan Informasi Publik melalui penandatanganan nota kesepakatan bersama untuk mendorong transparansi pemerintahan.

Gorontalo, 12 Maret 2024 - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Gorontalo dan Universitas Gorontalo (UG) resmi menjalin kerja sama untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Ketua KIP Gorontalo, Idris Kunte, dan Rektor UG, Dr. Sofyan Abdullah.
Penandatanganan kesepakatan ini menandai langkah penting dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman publik mengenai hak akses informasi. KIP Gorontalo memilih bermitra dengan perguruan tinggi karena peran strategis dosen dan mahasiswa dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Mereka kerap berinteraksi dengan berbagai badan publik, sehingga pemahaman yang baik tentang UU KIP sangatlah krusial.
Ketua KIP Gorontalo, Idris Kunte, menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. "Kami menggandeng pihak UG untuk melakukan sosialisasi tentang keterbukaan informasi publik," ujar Idris. Ia menambahkan bahwa dosen dan mahasiswa diharapkan menjadi garda terdepan dalam memastikan hak masyarakat untuk mengakses informasi terpenuhi dengan baik. "Biasanya dosen dan mahasiswa yang paling sering berurusan dengan badan publik... Mereka mau penelitian memerlukan data dan dokumen. Nah itu hak mereka untuk meminta dan diberikan dokumennya," jelas Idris.
Pentingnya Peran Perguruan Tinggi dalam Keterbukaan Informasi
Kerja sama ini tidak hanya berfokus pada sosialisasi hak akses informasi, tetapi juga mendorong perguruan tinggi untuk memenuhi kewajiban penyediaan informasi publik. Universitas Gorontalo, sebagai salah satu mitra KIP, diimbau untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap unit kerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Idris Kunte juga mengakui bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait keterbukaan informasi publik di Gorontalo. Salah satu tantangan terbesar adalah meningkatkan pemahaman warga mengenai implementasi UU KIP. Pemerintah daerah juga perlu berbenah untuk memastikan terpenuhinya hak masyarakat dalam mengakses informasi.
KIP Gorontalo mendorong pemerintah daerah, khususnya Dinas Kominfo provinsi dan kabupaten/kota, untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik, baik secara langsung maupun melalui layanan online. "Untuk kewajiban Pemda, menjadi kewenangan yang melekat di Dinas Kominfo provinsi dan kabupaten/kota. Kami mendorong mereka untuk terus memperbaiki kualitas layanan baik secara langsung warga datang atau pelayanan permintaan informasi secara online," imbuhnya.
Langkah-langkah KIP Gorontalo dalam Meningkatkan Keterbukaan Informasi
Penandatanganan MoU dengan Rektor UG dihadiri oleh empat komisioner KIP Gorontalo, yaitu Iswan Lihawa, Irwan Karim, Kindom Makulauzar, dan Dedi Idji. Selain UG, KIP juga telah melakukan kerja sama serupa dengan Universitas Ichsan, dan akan segera menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi lainnya seperti UNG, IAIN, UNBITA, UNU, UMGO, dan UNIPO.
Langkah-langkah yang dilakukan KIP Gorontalo ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di Gorontalo. Dengan melibatkan perguruan tinggi, diharapkan sosialisasi UU KIP dapat lebih efektif dan menjangkau kalangan yang lebih luas, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi publik yang dibutuhkan.
Sosialisasi dan peningkatan pemahaman UU KIP diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pemerintahan. Keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting dalam membangun pemerintahan yang baik dan demokratis.