KI Soroti Keterbukaan Informasi: Baru 39% Perguruan Tinggi Informatif!
Komisi Informasi (KI) menyoroti baru 39% PTN di Indonesia yang informatif. Unand diapresiasi atas peningkatan keterbukaan informasi publik.

Komisi Informasi (KI) Pusat menyoroti rendahnya tingkat keterbukaan informasi di perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia. Dari data yang ada, baru sekitar 39 persen PTN yang masuk kategori informatif. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, dalam sebuah lokakarya di Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat.
Rospita Vici Paulyn menjelaskan bahwa masih ada sekitar 61 persen PTN yang perlu mendapat perhatian khusus agar menjadi kampus yang lebih terbuka kepada masyarakat. KI Pusat sedang mengkaji penyebab tingginya angka PTN yang belum terbuka, yang bisa disebabkan oleh kurangnya pemahaman atau keengganan untuk membuka informasi kepada publik.
KI Pusat menekankan pentingnya keterbukaan informasi di era digital ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-undang ini memberikan hak kepada semua pihak, termasuk masyarakat, mahasiswa, dan dosen, untuk mengakses informasi publik.
Perguruan Tinggi Wajib Terbuka Sesuai UU KIP
Ketua Bidang Penelitian dan Informasi KI Pusat menegaskan bahwa semua perguruan tinggi wajib menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini berarti setiap informasi yang menyangkut kepentingan publik harus dapat diakses oleh masyarakat luas.
Vici mencontohkan kesalahpahaman yang sering terjadi terkait laporan keuangan di lingkungan perguruan tinggi. Banyak kampus khawatir laporan keuangan akan menimbulkan persepsi keliru jika dipublikasikan. Padahal, undang-undang secara jelas menyatakan bahwa laporan keuangan yang telah diaudit adalah informasi yang terbuka.
“Undang-undang jelas menyatakan hal itu terbuka. Artinya tidak bisa disebut informasi yang dikecualikan ketika sudah diaudit,” tegasnya.
Peran Pimpinan Kampus Sangat Vital
Untuk mewujudkan kampus yang informatif, peran rektor atau pimpinan kampus sangatlah penting. KI Pusat mengapresiasi langkah Universitas Andalas (Unand) yang dinilai berhasil meningkatkan peringkat keterbukaan informasi publik.
Unand berhasil melonjak dari peringkat 25 pada tahun 2023 menjadi peringkat 6 pada tahun 2024. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Unand dalam memberikan layanan informasi yang lebih baik kepada publik.
Rektor Unand, Efa Yonnedi, menyatakan bahwa di era digitalisasi ini, semua pihak, termasuk perguruan tinggi, dituntut untuk cepat dalam menyajikan informasi. Selain cepat, Unand juga berupaya untuk inovatif dan kreatif, termasuk dalam memanfaatkan kecerdasan buatan.
Efa Yonnedi menambahkan bahwa keberhasilan Unand dalam meningkatkan peringkat keterbukaan informasi adalah hasil kerja sama seluruh civitas academica dalam memberikan layanan terbaik.
Di era digitalisasi ini, keterbukaan informasi menjadi semakin penting bagi perguruan tinggi. Dengan menjadi lebih informatif, perguruan tinggi dapat meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik. Hal ini juga dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam pembangunan pendidikan tinggi.