KKP Segel 453 Ton Bahan Baku Pakan Ikan Impor di Banten: Langgar Aturan!
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 453 ton bahan baku pakan ikan impor di Banten karena disalahgunakan untuk pakan hewan peliharaan, melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menyegel 453 ton bahan baku pakan ikan impor di Banten. Penyegelan dilakukan di gudang PT PCIM dan PT CMK pada Senin, 20 Januari 2025, karena ditemukan pelanggaran aturan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menjelaskan bahwa bahan baku tersebut seharusnya digunakan untuk membuat pakan ikan. Namun, sebagian besar telah diolah menjadi pakan hewan peliharaan (kucing dan anjing) dan siap didistribusikan.
Pelanggaran Aturan
Ipunk menegaskan, pelanggaran ini melanggar Pasal 16 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pakan Ikan. Peraturan tersebut mengatur dengan jelas bahwa pelaku usaha yang mengimpor bahan baku pakan ikan wajib menggunakannya sesuai peruntukannya.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan pada aturan ini. "Setiap pelaku usaha yang memasukkan bahan baku pakan ikan dari luar negeri wajib menggunakannya untuk pembuatan pakan ikan," tegas Ipunk. "Jika melanggar, ya dikenakan sanksi administratif."
Rincian Penyalahgunaan
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K Jusuf, merinci temuan tersebut. Sebanyak 434 ton bahan baku pakan ikan telah diolah menjadi pakan hewan. PT PCIM memproduksi 141,5 ton dan PT CMK memproduksi 292,5 ton. Sisa bahan baku yang belum diolah di gudang PT PCIM 15 ton dan PT CMK 4 ton. Total impor PT PCIM 156,5 ton dan PT CMK 296,5 ton.
Kebijakan KKP
Penyegelan ini merupakan tindak lanjut kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. KKP menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan, termasuk dalam pengelolaan bahan baku pakan ikan impor. Setiap pelaku usaha diwajibkan mematuhi peraturan yang berlaku.
Kesimpulan
Tindakan tegas KKP ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha di sektor perikanan untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan tersebut sangat penting untuk menjaga kualitas dan keamanan produk perikanan di Indonesia.