KKP Segel 545 Ekor Arwana Super Red Ilegal di Kalbar, Ancam Kelestarian Spesies
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 545 ekor Arwana Super Red yang diperdagangkan ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat, karena melanggar aturan perlindungan spesies.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini melakukan tindakan tegas terhadap perdagangan ilegal ikan Arwana Super Red di Pontianak, Kalimantan Barat. Sebanyak 545 ekor ikan dilindungi tersebut disita dari tiga lokasi berbeda pada Kamis, 24 April 2024. Penindakan ini dilakukan karena para pelaku usaha tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI), yang merupakan syarat wajib dalam pemanfaatan Arwana Super Red.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyatakan bahwa penyegelan dilakukan di tiga lokasi. Lokasi pertama di komplek PU Pengairan Limbung, Kecamatan Sungei Raya, dengan pemilik berinisial AH, yang menyimpan 393 ekor Arwana Super Red. Dua lokasi lainnya, milik AG, berlokasi di gudang penampungan arwana PT TJS dan rumah tinggalnya di Kota Pontianak, dengan total 152 ekor ikan.
"Ada tiga lokasi yang kami segel dengan total 545 ekor ikan Arwana Super Red," ungkap Ipunk dalam konfirmasi di Jakarta. Pihak KKP menghentikan sementara kegiatan jual beli ikan arwana di lokasi tersebut, mengamankan barang bukti, dan akan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada kedua pelaku. Tindakan ini merupakan upaya untuk melindungi kelestarian spesies Arwana Super Red yang terancam akibat praktik ilegal.
Perdagangan Ilegal Arwana Super Red: Ancaman bagi Kelestarian
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K Jusuf, menjelaskan bahwa Arwana Super Red termasuk dalam daftar Apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Hal ini berarti pemanfaatannya diatur ketat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Pemerintah telah menetapkan Arwana Super Red sebagai jenis ikan yang dilindungi penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021.
Pelaku usaha wajib memiliki SIPJI untuk kegiatan pengembangbiakan maupun perdagangan. Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 84 ayat (2) jo Pasal 4 ayat (2) Permen KP Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi dan/atau jenis Ikan Yang Tercantum dalam Appendiks CITES jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah menyatakan keprihatinannya atas praktik usaha ilegal yang mengancam kelestarian spesies dilindungi. KKP terus mendorong pelaku usaha untuk mematuhi aturan dan mengedepankan prinsip legalitas serta keberlanjutan dalam pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi.
Langkah-langkah KKP dalam Menangani Perdagangan Ilegal
Penindakan terhadap perdagangan ilegal Arwana Super Red ini menunjukkan komitmen KKP dalam melindungi spesies yang terancam punah. Selain penyegelan dan penyitaan, KKP juga akan menindak tegas para pelaku dengan sanksi administratif berupa denda. Besarnya denda akan disesuaikan dengan jumlah dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
KKP juga akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah-wilayah yang rawan terhadap perdagangan ilegal satwa dilindungi. Kerjasama dengan instansi terkait, seperti kepolisian dan pemerintah daerah, juga akan ditingkatkan untuk mencegah dan memberantas praktik ilegal ini.
Selain itu, KKP juga akan gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian spesies Arwana Super Red dan spesies dilindungi lainnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan lingkungan.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat menekan angka perdagangan ilegal Arwana Super Red dan melindungi kelestarian spesies ini untuk generasi mendatang. KKP berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan.
Kesimpulan: Kasus penyegelan usaha jual beli Arwana Super Red ilegal di Kalbar menjadi bukti komitmen KKP dalam melindungi spesies terancam punah. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku.