PSDKP Pontianak Segel Tiga Lokasi Penjualan Ilegal Ikan Arwana Super Red
PSDKP Pontianak menyegel tiga lokasi penjualan ilegal ikan arwana super red yang dilindungi, mengamankan ratusan ekor ikan dan mengindikasikan keterlibatan WNA China.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, Bagaimana? Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melalui Stasiun PSDKP Pontianak menyegel tiga lokasi penjualan ilegal ikan arwana super red di Kalimantan Barat pada 11 dan 17 April 2025. Penyegelan dilakukan karena para pelaku usaha tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI), yang merupakan syarat wajib untuk perdagangan ikan dilindungi. Aksi ini merupakan respons atas laporan dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak terkait praktik jual beli ilegal ikan arwana super red yang semakin marak.
Ikan arwana super red, yang merupakan spesies endemik Kalimantan Barat dan masuk dalam daftar jenis ikan yang dilindungi, menjadi target operasi ini. Penjualan ilegal tersebut mengancam kelestarian spesies langka ini. Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Y. Suharto, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menegakkan hukum dan melindungi sumber daya perikanan Indonesia.
Operasi tersebut berhasil mengamankan ratusan ekor ikan arwana super red. Selain itu, terdapat indikasi keterlibatan warga negara asing (WNA) asal China dalam praktik ilegal ini. Hal ini menunjukkan bahwa perdagangan ilegal ikan arwana super red telah menjadi jaringan yang luas dan terorganisir.
Pengungkapan Kasus Perdagangan Ilegal Ikan Arwana Super Red
Tiga lokasi yang disegel PSDKP Pontianak adalah Kompleks Pengairan Limbung (399 ekor arwana, diduga milik AHA), Kuala Kasi (152 ekor arwana, diduga milik AG dan PT TCS), dan tempat tinggal AG yang juga menjadi lokasi penemuan ikan dilindungi. Penjualan ikan arwana di lokasi-lokasi tersebut diduga telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Bayu Y. Suharto menjelaskan bahwa pelaku di Kompleks Pengairan Limbung sebelumnya memiliki perjanjian kerja sama dengan PT Golden Light untuk ekspor arwana ke China. Namun, perjanjian tersebut telah dicabut sejak Oktober 2024, dan pelaku belum mengurus izin baru. Ini merupakan pelanggaran yang menjadi dasar penyegelan dan penghentian sementara seluruh kegiatan usaha.
Di Kuala Kasi, investigasi menemukan keterlibatan PT TCS, sebuah perusahaan yang diduga terlibat dalam penampungan dan perdagangan ikan arwana super red secara ilegal. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan perdagangan ilegal ini melibatkan berbagai pihak dan perlu penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, ditemukan indikasi keterlibatan WNA asal China dalam pembelian ikan arwana ilegal di lokasi terpisah, yaitu di Paris dan Ruhkoko Bali Masa II, Pontianak. WNA tersebut diduga membeli ikan langsung dari Putussibau dan mengirimkannya ke Pontianak. Pihak berwenang sedang menyelidiki lebih lanjut keterlibatan WNA tersebut dalam jaringan perdagangan ilegal ini.
Ikan Arwana Super Red dan Ancaman Kepunahan
Arwana super red merupakan ikan endemik Kalimantan Barat yang masuk dalam appendix II CITES dan dilindungi oleh Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021. Perdagangan ilegal spesies ini mengancam kelestariannya dan berpotensi menyebabkan kepunahan.
Perlu adanya kesadaran bersama untuk menjaga kelestarian ikan arwana super red. Legalitas usaha bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga komitmen untuk melindungi spesies langka ini. Pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah praktik ilegal tersebut.
Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk mencegah eksploitasi dan perdagangan ilegal ikan arwana super red. Kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait sangat diperlukan untuk melindungi spesies langka ini dari ancaman kepunahan.
Sanksi Terhadap Pelaku
Dua orang pelaku yang terjaring operasi berpotensi dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 jo Pasal 4 Ayat 2 Permen KP No. 61 Tahun 2018 dan Pasal 7 Ayat 1 jo Pasal 3 Ayat 2 huruf D Permen KP Nomor 31 Tahun 2021. Sanksi tersebut mencakup denda hingga pencabutan izin usaha. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas perdagangan ilegal ikan arwana super red.
Penindakan tegas terhadap pelaku perdagangan ilegal ikan arwana super red diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang. Pemerintah berkomitmen untuk terus melindungi keanekaragaman hayati Indonesia, termasuk spesies ikan yang dilindungi.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan kerja sama antar lembaga dalam melindungi sumber daya perikanan Indonesia. Harapannya, tindakan tegas ini dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya untuk menaati peraturan dan menjaga kelestarian spesies langka.