KKP Lepasliarkan 234 Anakan Arwana Irian di TN Warus, Merauke: Upaya Pelestarian Spesies Dilindungi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 234 anakan arwana irian di Taman Nasional Warus, Merauke, guna menjaga kelestarian spesies dilindungi dan mendukung ekonomi masyarakat.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melepasliarkan sebanyak 234 ekor anakan arwana irian (Scleropages jardinii) di perairan Taman Nasional (TN) Warus, Kabupaten Merauke, Papua Selatan pada tanggal 13 Mei. Kegiatan ini melibatkan Plt. Kepala Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong, Hendrik Sombo, dan merupakan bagian dari upaya pelestarian spesies dilindungi dan penegakan aturan terkait.
Anakan arwana, berukuran 15-16 cm, dilepasliarkan di TN Warus karena kawasan ini merupakan habitat asli arwana irian, relatif terpencil, dan minim aktivitas manusia. Restocking ini menggunakan kuota tangkapan anakan arwana irian tahun 2024 dan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 30 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Restocking.
Langkah ini penting mengingat tingginya permintaan arwana irian di pasar domestik dan internasional. Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Sarmintohadi, menjelaskan bahwa penangkapan arwana irian selama ini menjadi mata pencaharian masyarakat lokal, khususnya antara November hingga Februari, dengan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan.
Pelestarian Arwana Irian dan Peran Masyarakat Lokal
Arwana irian termasuk dalam jenis ikan dilindungi terbatas berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021. Perlindungan ini membatasi penangkapan berdasarkan periode waktu dan ukuran tertentu untuk menjaga populasi alami. Hal ini sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam melindungi dan mengelola sumber daya ikan arwana melalui Rencana Aksi Nasional (RAN) Arwana Tahun 2025-2029.
Menurut Sarmintohadi, "Permintaan pasarnya cukup tinggi, sehingga keberadaan dan pengelolaannya perlu dikendalikan secara ketat dan berkelanjutan." Oleh karena itu, pelaksanaan RAN melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, pelaku budidaya, asosiasi perikanan hias, dan komunitas lokal, untuk memastikan keberhasilan program pelestarian ini.
Plt. Kepala LPSPL Sorong, Hendrik Sombo menambahkan, "Ikan arwana yang dilepasliarkan merupakan anakan dengan ukuran 15-16 cm. Dipilihnya kawasan perairan Taman Nasional Wasur karena merupakan habitat asli ikan arwana irian, serta letaknya terpencil dan minim aktivitas manusia." Ini menunjukkan upaya KKP untuk memilih lokasi pelepasliaran yang tepat untuk keberlangsungan hidup arwana irian.
Perlindungan Berkelanjutan dan Ekonomi Masyarakat
Program pelepasliaran arwana irian ini tidak hanya berfokus pada pelestarian spesies, tetapi juga mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat lokal. Penangkapan arwana irian yang diatur dan berkelanjutan dapat memberikan penghasilan bagi masyarakat tanpa mengancam populasi arwana irian di alam liar.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, diharapkan keseimbangan antara pelestarian alam dan perekonomian masyarakat dapat tercipta. Partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk masyarakat lokal, sangat penting untuk keberhasilan program ini.
KKP terus berupaya untuk memastikan keberhasilan program ini melalui pemantauan dan evaluasi secara berkala. Kerja sama dengan berbagai pihak akan terus ditingkatkan untuk mencapai tujuan pelestarian arwana irian dan kesejahteraan masyarakat.
Kesimpulannya, pelepasliaran arwana irian di TN Warus merupakan langkah penting dalam upaya pelestarian spesies ini dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta mendukung ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.