PSDKP Kalbar Dorong Legalitas 800 Usaha Ikan Hias Tak Berizin
PSDKP Pontianak gencar sosialisasikan legalitas usaha ikan hias di Kalbar karena 80% pelaku usaha beroperasi tanpa izin resmi, mengancam kelestarian spesies dan ekosistem.

Pontianak, 28 April 2025 - Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Bayu Y. Suharto, mengungkapkan keprihatinan atas maraknya usaha ikan hias di Kalimantan Barat yang beroperasi tanpa izin resmi. Dari sekitar 900 pelaku usaha, sebanyak 800 di antaranya belum mengurus legalitas usaha mereka. Situasi ini dinilai mengancam keberlanjutan ekosistem perairan dan kelestarian spesies ikan endemik Kalimantan Barat.
Permasalahan ini berawal dari transisi kewenangan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan pada tahun 2021, di mana Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) beralih ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Banyak pelaku usaha ikan hias belum sepenuhnya memahami regulasi baru yang berlaku, sehingga menyebabkan mereka beroperasi secara ilegal.
Ketidaktahuan akan regulasi ini, menurut Bayu, berdampak negatif terhadap kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, PSDKP Pontianak gencar melakukan sosialisasi dan penyuluhan untuk membantu pelaku usaha memahami pentingnya mengurus perizinan usaha, khususnya Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI).
Sosialisasi dan Penertiban Usaha Ikan Hias
PSDKP telah menyelenggarakan sosialisasi pada 18 April 2025 untuk mendorong pelaku usaha segera mengurus perizinan. Sosialisasi ini difokuskan pada pentingnya legalitas usaha, terutama bagi mereka yang menangani spesies ikan dilindungi seperti arwana super red yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Pengawasan terhadap perdagangan ilegal, khususnya ekspor ikan hias tanpa izin, menjadi prioritas utama guna melindungi spesies yang terancam punah.
Bayu menekankan bahwa praktik ilegal dalam perdagangan ikan hias tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan spesies dilindungi dan ekosistem perairan Kalimantan Barat. KKP berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan memastikan semua perdagangan ikan hias dilakukan sesuai regulasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M, menyatakan bahwa pengawasan ketat terhadap praktik ilegal merupakan prioritas utama untuk menjaga keberlanjutan dan kelestarian ekosistem perairan. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia.
PSDKP berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya legalitas usaha. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta ekosistem usaha ikan hias yang berkelanjutan dan aman, yang tidak hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga berkontribusi pada pelestarian spesies ikan endemik Kalimantan Barat. "Upaya ini diharapkan dapat mengurangi praktik ilegal dan meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya legalitas dalam menjaga keberlanjutan ekosistem perikanan, serta mendukung perlindungan terhadap spesies ikan yang memiliki nilai ekonomi tinggi," kata Bayu.
Langkah-langkah yang akan dilakukan PSDKP ke depannya meliputi:
- Peningkatan sosialisasi dan penyuluhan kepada pelaku usaha ikan hias di Kalbar.
- Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin.
- Kerjasama dengan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah daerah dan organisasi masyarakat, untuk mendukung program legalisasi usaha ikan hias.
- Pemberian pelatihan dan pendampingan kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan.
Dengan adanya upaya-upaya tersebut, diharapkan dapat tercipta ekosistem usaha ikan hias yang berkelanjutan dan bertanggung jawab di Kalimantan Barat.