Kominfo Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Kerja Sama Media 2025, Hindari Sanksi Korupsi!
Kominfo Sulut ajukan Pergub untuk tata kelola kerja sama dengan media pada 2025. Pergub ini memperkuat regulasi dan hindari sanksi korupsi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Utara, Evans Steven Liow, menyampaikan bahwa peraturan gubernur (Pergub) akan mengatur tata kelola kerja sama dengan media pada tahun 2025. Langkah ini diambil untuk memperkuat regulasi dan memastikan proses kerja sama yang transparan dan akuntabel.
Evans menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan terkait tata kelola kerja sama dengan media kepada Gubernur Sulawesi Utara pada pekan lalu. Saat ini, rancangan Pergub tersebut sedang dalam tahap pembahasan dan konsultasi bersama biro hukum serta tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara.
"Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan cepat dan lancar, sehingga kerja sama dengan media dapat segera dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Evans di Manado, Senin. Pergub ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam mengatur hubungan antara pemerintah provinsi dan media.
Pergub sebagai Payung Hukum yang Memperkuat Regulasi
Pergub ini akan menjadi landasan hukum yang memperkuat regulasi kerja sama antara media dan pemerintah provinsi. Evans menjelaskan bahwa Pergub akan mengatur secara detail proses kerja sama, mulai dari pengajuan permohonan hingga verifikasi oleh Dewan Pers.
"Dalam Pergub tersebut, akan diatur secara rinci mengenai proses kerja sama, mulai dari permohonan kerja sama, perusahaan yang terdaftar pada e-katalog versi 6, hingga verifikasi oleh Dewan Pers," jelas Evans. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua proses dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pergub juga akan mencakup syarat dan ketentuan lain yang harus dipenuhi, termasuk uji faktual yang akan diverifikasi oleh bidang Kominfo. Hal ini penting untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan oleh media akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kehati-hatian dalam Penggunaan Anggaran Negara
Evans menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran negara terkait kerja sama dengan media. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terjadi kesalahan dalam pembayaran atau proses yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Kami sangat berhati-hati karena ini uang negara, jangan sampai kita salah bayar dan proses tidak sesuai ketentuan," tegasnya. Evans menambahkan bahwa apabila regulasi dilanggar, dapat berpotensi terkena sanksi korupsi karena penyalahgunaan kewenangan.
Dengan adanya Pergub ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam kerja sama media dapat mematuhi aturan yang berlaku dan menghindari tindakan yang dapat merugikan negara. Regulasi yang jelas dan transparan akan menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan akuntabel.
Dengan adanya peraturan gubernur yang mengatur tata kelola kerja sama dengan media, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menunjukkan komitmennya dalam menciptakan hubungan yang sehat dan produktif dengan media. Pergub ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk menghindari penyalahgunaan anggaran dan memastikan bahwa kerja sama media dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.