Koperasi Merah Putih Mataram Siap Beroperasi Serentak 28 Oktober 2025: Akses Pinjaman Rp3 Miliar Menanti!
Pemkot Mataram menargetkan 50 Koperasi Merah Putih Mataram beroperasi serentak 28 Oktober 2025. Bagaimana strategi mereka mengatasi tantangan akses pinjaman lunak hingga Rp3 miliar?

Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengumumkan bahwa sebanyak 50 Koperasi Merah Putih (KMP) di wilayahnya ditargetkan akan mulai beroperasi secara serentak pada 28 Oktober 2025. Target ambisius ini sejalan dengan program nasional yang dicanangkan pemerintah untuk memperkuat sektor koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DisprinkopUKM) Kota Mataram, HM Ramadhani, menyatakan bahwa setelah pencanangan serentak secara nasional pada 21 Juli 2025, langkah selanjutnya adalah memastikan KMP dapat mengakses pinjaman lunak. Akses pendanaan ini krusial untuk mempercepat operasional koperasi dan menjaga antusiasme masyarakat terhadap program tersebut.
Untuk memfasilitasi akses pinjaman lunak, KMP didorong untuk menjalin kerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI. Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi jembatan bagi KMP dalam mendapatkan modal kerja, meskipun proses pengajuan pinjaman memiliki sejumlah tantangan teknis dan administratif yang kompleks.
Tantangan Akses Pinjaman Lunak Koperasi Merah Putih Mataram
Akses pinjaman lunak bagi Koperasi Merah Putih Mataram memang menjanjikan, namun tidak tanpa hambatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, koperasi yang tergabung dalam skema Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) dapat mengakses pinjaman maksimal Rp3 miliar dari bank pemerintah. Dari jumlah tersebut, Rp500 juta di antaranya boleh digunakan untuk belanja operasional.
Pinjaman ini akan dikenakan bunga sebesar 6 persen per tahun, dengan jangka waktu pengembalian hingga 72 bulan dan masa tenggang antara enam hingga delapan bulan. Meskipun persyaratan ini terbilang lunak, KMP harus memenuhi berbagai persyaratan administratif yang ketat. Persyaratan tersebut meliputi status berbadan hukum, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), rekening atas nama koperasi, serta proposal bisnis yang lengkap dan matang.
Selain itu, pengajuan pinjaman juga memerlukan persetujuan dari bupati/wali kota atau kepala desa setempat. Kompleksitas ketentuan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemerintah daerah. Jika tidak dijelaskan dengan baik kepada KMP, janji pinjaman Rp3 miliar ini berpotensi menjadi bumerang dan menimbulkan kekecewaan di kemudian hari.
Peran Pemkot Mataram dan Antusiasme KMP
Dalam program Koperasi Merah Putih ini, Pemerintah Kota Mataram berperan sebagai fasilitator utama, bukan sebagai penyedia dana. Peran perbankan, khususnya Himbara, sangat menentukan keberhasilan program ini di tingkat daerah. DisprinkopUKM bertugas memfasilitasi komunikasi dan akses KMP ke Himbara, sementara pelaksanaan pinjaman sepenuhnya berada di tangan perbankan.
Dari 50 KMP yang telah terbentuk di Kota Mataram, baru tiga KMP yang aktif menjalin komunikasi dengan DisprinkopUKM. Ketiga KMP tersebut adalah KMP Kelurahan Bintaro, KMP Kelurahan Rembiga, dan KMP Kelurahan Jempong. Sisanya, sebagian besar belum menunjukkan komunikasi yang intensif, mengindikasikan perlunya dorongan lebih lanjut untuk meningkatkan partisipasi.
HM Ramadhani menekankan pentingnya menjaga semangat dan komitmen anggota KMP. Jika proses akses pinjaman terlalu lama atau berbelit, masyarakat bisa kehilangan harapan dan antusiasme terhadap program. Oleh karena itu, Pemkot Mataram berupaya mendorong akses langsung dan cepat ke Himbara agar KMP dapat segera beroperasi sesuai harapan pemerintah dan masyarakat.