KPK Beri Bantuan Hukum untuk Penyidik Rossa Purbo Bekti yang Digugat Rp2,5 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan bantuan hukum kepada penyidiknya, AKBP Rossa Purbo Bekti, yang digugat secara perdata oleh mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemberian bantuan hukum kepada AKBP Rossa Purbo Bekti, seorang penyidik yang tengah menghadapi gugatan perdata senilai Rp2,5 miliar. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA. Gugatan ini muncul setelah Agustiani Tio merasa diintimidasi oleh Rossa Purbo Bekti selama proses pemeriksaan sebagai saksi di KPK.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa bantuan hukum tersebut diberikan karena Rossa Purbo Bekti merupakan pegawai KPK. "Pasti KPK akan memberikan bantuan hukum kepada AKBP Rossa Purbo Bekti dalam perkara tersebut," ujar Tanak saat dihubungi ANTARA. Bantuan hukum ini akan berasal langsung dari Biro Hukum KPK, yang akan menugaskan kuasa hukum untuk membela Rossa Purbo Bekti.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan Agustiani Tio sebagai saksi di KPK oleh Rossa Purbo Bekti. Agustiani Tio melalui kuasa hukumnya, Army Mulyanto, mengklaim mengalami intimidasi berupa gebrakan meja dan perkataan yang mengintimidasi selama pemeriksaan. Intimidasi tersebut dianggap telah menyebabkan kerugian, sehingga Agustiani Tio menuntut ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar.
Kronologi Gugatan Perdata
Gugatan perdata terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti didaftarkan di Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA pada Selasa, 11 Februari 2024. Pemilihan Pengadilan Negeri Bogor didasarkan pada tempat tinggal Rossa Purbo Bekti di Kota Bogor, Jawa Barat. Kuasa hukum Agustiani Tio, Army Mulyanto, menjelaskan detail gugatan tersebut kepada media.
Menurut Army Mulyanto, Agustiani Tio merasa diintimidasi selama proses pemeriksaan sebagai saksi. Ia menuturkan bahwa Rossa Purbo Bekti menggebrak meja dan mengeluarkan kata-kata yang bersifat mengintimidasi. Perilaku tersebut dianggap telah melanggar hak-hak Agustiani Tio dan menyebabkan kerugian yang cukup besar.
Army Mulyanto menambahkan bahwa gugatan ini bertujuan untuk memperoleh keadilan bagi kliennya dan memberikan efek jera agar tindakan intimidasi serupa tidak terulang kembali. Pihaknya optimistis akan memenangkan gugatan ini dan mendapatkan ganti rugi sesuai dengan tuntutan yang diajukan.
Bantuan Hukum dari KPK
KPK menegaskan komitmennya untuk memberikan bantuan hukum kepada AKBP Rossa Purbo Bekti. Hal ini merupakan bentuk perlindungan dan dukungan terhadap pegawai KPK yang menghadapi masalah hukum dalam menjalankan tugasnya. KPK akan memastikan bahwa Rossa Purbo Bekti mendapatkan pembelaan hukum yang terbaik.
Pemberian bantuan hukum oleh Biro Hukum KPK menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam melindungi para penyidiknya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penyidik dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi, tanpa harus khawatir akan menghadapi gugatan hukum yang tidak berdasar.
Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Baik pihak penggugat maupun tergugat akan memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti dan argumennya di hadapan pengadilan. Keputusan pengadilan nantinya akan menjadi keputusan yang final dan mengikat bagi kedua belah pihak.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penyidik KPK dan mantan anggota Bawaslu RI. Publik berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Penjelasan Lebih Lanjut
- Gugatan perdata diajukan oleh mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina.
- Tuntutan ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar.
- Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA.
- KPK memberikan bantuan hukum kepada AKBP Rossa Purbo Bekti melalui Biro Hukum KPK.
- Kasus ini bermula dari dugaan intimidasi selama proses pemeriksaan saksi di KPK.
Proses hukum akan terus berlanjut, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini. Semoga proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan menjadi pembelajaran bagi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.