Agustiani Tio: Intimidasi KPK dalam Kasus Hasto Kristiyanto
Mantan terpidana Agustiani Tio Fridelina mengaku merasa terintimidasi saat diperiksa KPK terkait kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang membuatnya mengingat pengalaman pahit masa lalu.
![Agustiani Tio: Intimidasi KPK dalam Kasus Hasto Kristiyanto](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/120037.766-agustiani-tio-intimidasi-kpk-dalam-kasus-hasto-kristiyanto-1.jpg)
Jakarta, 7 Februari 2024 - Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto menyuguhkan kesaksian mengejutkan dari Agustiani Tio Fridelina, mantan terpidana kasus suap Harun Masiku. Agustiani mengaku merasa terintimidasi selama pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut, khususnya yang melibatkan Hasto Kristiyanto.
Pengalaman Intimidasi Agustiani Tio
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agustiani mengungkapkan rasa terintimidasinya. "Wajar jika saya merasa terintimidasi," ujarnya, "karena tiba-tiba dipanggil sebagai saksi, apalagi mengingat kasus Harun Masiku." Pernyataan ini disampaikan dalam konteks sidang praperadilan yang mempersoalkan sah tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Agustiani, yang hadir sebagai saksi ahli dalam sidang tersebut, menjelaskan bahwa dirinya telah menjalani hukuman dan berupaya memperbaiki diri. Ia bahkan rutin melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan mengirimkan foto sebagai bukti keberadaan dirinya, sebagai bagian dari proses pembinaan pasca-pembebasan. Namun, panggilan dari KPK membuatnya kembali merasa tertekan dan diintimidasi.
Pemanggilan tersebut, menurutnya, mengusik ketenangan hidupnya setelah menjalani masa hukuman. "Pemanggilan ini, apalagi seperti ini," tambahnya, menekankan rasa terintimidasinya.
Tekanan dan Ancaman dari Penyidik
Agustiani lebih lanjut menjelaskan bahwa intimidasi tersebut terjadi saat ia dimintai keterangan terkait Hasto Kristiyanto. Ia merasa penyidik KPK memberikan pertanyaan-pertanyaan yang membuatnya merasa terancam. Bahkan, menurut kesaksiannya, penyidik tersebut sempat menggebrak meja.
"Penyidik seolah memaksa saya menjawab pertanyaan yang tidak saya mengerti. Mereka bahkan sempat menyebutkan pasal 21 dan mengancam akan menjebloskan saya kembali ke penjara. Saya hanya menjawab, 'kalau memang saya harus masuk lagi, berarti itu takdir Allah'. Lalu, dia keluar sambil memukul meja," jelasnya.
Latar Belakang Kasus Hasto Kristiyanto
Sebagai informasi tambahan, pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menerima dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Kasus ini semakin kompleks dengan munculnya kesaksian Agustiani Tio yang merasa diintimidasi selama proses pemeriksaan.
Kesimpulan
Kesaksian Agustiani Tio Fridelina dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto menimbulkan pertanyaan serius terkait metode penyidikan KPK. Pengakuannya tentang intimidasi yang dialaminya patut menjadi perhatian dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan KPK terhadap prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan Agustiani juga menyoroti pentingnya perlindungan saksi dan menghindari praktik-praktik yang dapat menimbulkan rasa takut atau tekanan selama proses hukum berlangsung.