Mantan Komisioner Bawaslu Gugat Penyidik KPK Rp2,5 Miliar
Agustiani Tio Fridelina, mantan Komisioner Bawaslu, menggugat penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, sebesar Rp2,5 miliar atas tuduhan intimidasi dan gratifikasi hukum di Pengadilan Negeri Bogor.
![Mantan Komisioner Bawaslu Gugat Penyidik KPK Rp2,5 Miliar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/000037.174-mantan-komisioner-bawaslu-gugat-penyidik-kpk-rp25-miliar-1.jpg)
Mantan Komisioner Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, mengambil langkah hukum dengan menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Gugatan perdata ini dilayangkan pada Selasa, 11 Juli 2023, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar. Lokasi PN Bogor dipilih karena Rossa Purbo Bekti berdomisili di Kota Bogor.
Kronologi Gugatan
Kuasa hukum Agustiani Tio Fridelina, Army Mulyanto, menjelaskan alasan di balik gugatan tersebut. Menurut Army, kliennya mengalami intimidasi saat diperiksa sebagai saksi oleh Rossa Purbo Bekti di KPK. Intimidasi tersebut berupa gebrakan meja dan pernyataan-pernyataan yang bersifat mengintimidasi. Salah satu pernyataan yang disebutkan adalah, "Kita lihat saja nanti siapa yang lebih kuat, oke." Selain itu, Agustiani Tio juga merasa dipaksa untuk mengakui menerima kompensasi dan ditanya mengenai hubungannya dengan Hasto Kristiyanto.
Lebih lanjut, Army menambahkan bahwa Agustiani Tio juga merasa mendapatkan gratifikasi hukum. Rossa Purbo Bekti diduga meminta Agustiani Tio untuk mengganti kuasa hukumnya karena berafiliasi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Dampak Intimidasi dan Gratifikasi Hukum
Akibat intimidasi dan dugaan gratifikasi hukum tersebut, Agustiani Tio Fridelina mengalami dampak yang signifikan. Saat ini, ia dicekal oleh KPK, sehingga mengakibatkan dia tidak dapat menjalani perawatan medis di China untuk pengobatan kanker yang dideritanya. Kondisi kesehatan Agustiani Tio menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengajuan gugatan ini.
Tujuan Gugatan Perdata
Tujuan utama gugatan perdata ini adalah untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan atas kerugian yang dialami. Army Mulyanto menegaskan bahwa gugatan ini merupakan upaya untuk mengungkap kebenaran dan mendapatkan keadilan bagi kliennya. Selain itu, gugatan ini juga diharapkan dapat membantu Agustiani Tio Fridelina untuk fokus pada pemulihan kesehatannya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Proses hukum selanjutnya akan berlangsung di PN Bogor. Pihak Agustiani Tio Fridelina akan menghadirkan bukti-bukti yang mendukung klaim mereka. Sementara itu, Rossa Purbo Bekti dan tim kuasa hukumnya akan memberikan pembelaan. Publik menantikan perkembangan dari kasus ini dan bagaimana pengadilan akan memutuskan.
Kesimpulan
Gugatan perdata yang dilayangkan Agustiani Tio Fridelina terhadap penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, menjadi sorotan publik. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan saksi dan penegakan hukum yang adil. Semoga proses hukum yang berlangsung dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan mengungkap kebenaran di balik peristiwa ini.