KPK Periksa Mantan Napi Kasus Suap Harun Masiku Terkait Hasto Kristiyanto
Mantan narapidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, memberikan kesaksian di sidang praperadilan Hasto Kristiyanto, mengungkapkan tekanan dari penyidik KPK terkait dugaan kompensasi.
Jakarta, 7 Februari 2024 - Sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan fakta mengejutkan. Agustiani Tio Fridelina, mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, mengungkapkan bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menanyakan soal dugaan kompensasi yang diterimanya dari Hasto.
Kesaksian Agustiani Tio Fridelina
Dalam kesaksiannya, Agustiani Tio Fridelina, atau yang akrab disapa Tio, menjelaskan bahwa AKBP Rossa Purbo Bekti, seorang penyidik KPK, menanyakan secara langsung besaran kompensasi yang diterimanya dari Hasto Kristiyanto. "Akhirnya bang Rossa itu sampai bicara ke saya, berapa sih bu Tio dapat kompensasi. Sudah dapet berapa dari Hasto," ungkap Tio di persidangan. Ia merasa lebih tertekan saat ditanyai oleh AKBP Rossa dibandingkan saat diperiksa oleh penyidik KPK lainnya, Prayitno.
Tio membantah pernah bertemu Hasto Kristiyanto. "Saya itu sampai detik ini belum pernah ketemu, justru saya pingin ketemu, saya bilang gitu," ujarnya. Saat ditanya alasan ingin bertemu Hasto, Tio menjelaskan keinginannya untuk mengklarifikasi isu-isu yang beredar dan telah membuatnya menderita. "Saya pingin tanya benar enggak sih yang betul isu-isu yang ada di luar, karena akibat yang ada di luaran ini saya kan menjadi menderita seperti sekarang ini," jelasnya.
Dugaan Tawaran Rp2 Miliar
Lebih lanjut, Tio mengungkapkan bahwa ia pernah ditawari sejumlah uang sebesar Rp2 miliar oleh pihak yang tidak dikenal sebelum diperiksa KPK terkait kasus Hasto Kristiyanto. Namun, Tio menolak tawaran tersebut dan menegaskan telah memberikan keterangan yang jujur dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada kasus suap yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tio, mantan anggota Bawaslu dan orang kepercayaan Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat kasus suap terjadi, divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta pada tahun 2020. Kini, ia telah bebas dari hukuman.
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto pada Jumat tersebut menghadirkan delapan saksi dan ahli dari tim kuasa hukumnya. Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024 dalam rangkaian kasus Harun Masiku, bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, menjadi fokus utama dari gugatan praperadilan ini. Kesaksian Tio menjadi sorotan karena mengungkapkan dinamika pemeriksaan yang dialaminya dan dugaan tekanan yang ia rasakan dari pihak penyidik KPK.
Pernyataan Tio tentang tekanan yang dialaminya dan dugaan penawaran uang menimbulkan pertanyaan baru terkait proses penyidikan KPK. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari sidang praperadilan ini dan bagaimana KPK akan menanggapi kesaksian Tio.
Kesimpulan
Kesaksian Agustiani Tio Fridelina dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto memberikan gambaran baru terkait investigasi KPK. Pernyataan Tio mengenai pertanyaan penyidik KPK tentang kompensasi dan dugaan penawaran uang sebelum pemeriksaan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan integritas proses hukum. Perkembangan selanjutnya dari sidang praperadilan ini sangat dinantikan untuk melihat kejelasan kasus ini.