Pakar Hukum Sarankan Hakim Periksa Kesaksian Tio Soal Intimidasi Kasus Harun Masiku
Pakar Hukum Beniharmoni Harefa menyarankan hakim memeriksa mendalam kesaksian Agustiani Tio Fridelina yang mengaku terintimidasi dalam kasus Harun Masiku, termasuk mengusut siapa yang menawarinya uang.
![Pakar Hukum Sarankan Hakim Periksa Kesaksian Tio Soal Intimidasi Kasus Harun Masiku](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/09/210045.275-pakar-hukum-sarankan-hakim-periksa-kesaksian-tio-soal-intimidasi-kasus-harun-masiku-1.jpg)
Jakarta, 9 Februari 2024 - Kasus Harun Masiku kembali menjadi sorotan setelah Agustiani Tio Fridelina, mantan narapidana kasus suap, mengaku terintimidasi saat memberikan kesaksian. Pernyataan Tio ini disampaikan dalam sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (7/2). Beniharmoni Harefa, pakar hukum dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, pun angkat bicara dan menyarankan agar hakim melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kesaksian Tio.
Pemeriksaan Mendalam Terhadap Kesaksian Tio
Beniharmoni Harefa menekankan pentingnya pemeriksaan mendalam terhadap kesaksian Tio. Menurutnya, kesaksian Tio, yang mengaku ditawari uang Rp2 miliar oleh orang tak dikenal (OTK) sebelum diperiksa penyidik KPK, merupakan petunjuk penting yang perlu dikaji lebih lanjut oleh hakim. "Ini dapat menjadi petunjuk yang mengkonstruksi keyakinan hakim, namun tentunya dibutuhkan pemeriksaan mendalam," ujar Beni di Jakarta, Minggu (9/2).
Beni juga menyoroti pentingnya mengungkap identitas OTK yang menawarkan uang kepada Tio. Ia berpendapat bahwa mengungkap identitas OTK dan membuktikan adanya janji pemberian uang akan berdampak signifikan terhadap perkembangan hukum kasus ini. "In criminalibus, probationes debent esse luce clariores, artinya dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang dari pada cahaya," tegasnya, menekankan pentingnya transparansi dan bukti yang kuat dalam proses peradilan.
Kewenangan KPK dan Aspek Kemanusiaan
Selain itu, pernyataan Tio yang memohon pencabutan pencekalan karena harus menjalani operasi kanker di China juga menjadi perhatian. Beni menjelaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk memutuskan permohonan tersebut. Namun, ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan penilaian subyektif penyidik dalam pengambilan keputusan. Hal ini, menurutnya, tidak termasuk pelanggaran hukum selama dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana.
Intimidasi yang Dialami Tio
Dalam sidang praperadilan, Tio mengungkapkan perasaan terintimidasinya saat diperiksa KPK terkait kasus Hasto Kristiyanto. Ia merasa pernyataan penyidik KPK seolah mengancamnya dengan kembali menjebloskannya ke penjara. "Nah wajar dong kalau saya merasa terintimidasi, karena tiba-tiba ada surat panggilan untuk diminta sebagai saksi dan itu saksi apalagi. Karena yang saya tahu kan kemarin Harun Masiku," ungkap Tio.
Tio merasa intimidasi tersebut terjadi saat dimintai keterangan mengenai Hasto. Pernyataan yang disampaikan penyidik KPK, menurut Tio, menimbulkan perasaan terancam baginya. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan saksi dan perlunya memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
Kesimpulan
Kesimpulannya, kesaksian Agustiani Tio Fridelina dalam kasus Harun Masiku perlu diperiksa secara mendalam oleh hakim. Pengungkapan identitas OTK yang menawarinya uang dan pemeriksaan atas klaim intimidasi yang dialaminya menjadi kunci penting untuk mengungkap kebenaran. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pertimbangan aspek kemanusiaan dalam proses hukum, serta perlunya perlindungan bagi saksi yang memberikan kesaksian.