Bantahan Hasto Kristiyanto Soal "Perintah Ibu" dalam Sidang Kasus Harun Masiku
Penasihat hukum Hasto Kristiyanto membantah pernyataan 'perintah ibu' yang diduga mengarah kepada Megawati Soekarnoputri dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Jakarta, 24 April 2024 - Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku kembali menjadi sorotan publik. Pernyataan kontroversial terkait "perintah ibu" yang diduga mengarah kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mencuat dalam kesaksian mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Namun, penasihat hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, dengan tegas membantah keterlibatan Megawati dalam kasus tersebut.
Kesaksian Tio di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis lalu, menghadirkan rekaman percakapan antara Tio dan Saeful Bahri, mantan kader PDI Perjuangan dan mantan terpidana kasus Harun Masiku. Dalam rekaman tersebut, Saeful menyebutkan bahwa permohonan PAW (Penggantian Antar Waktu) untuk Harun Masiku dijamin oleh Hasto setelah menerima perintah dari 'ibu'. Identitas 'ibu' yang dimaksud dalam rekaman tersebut tidak dijelaskan secara spesifik.
Jaksa penuntut umum memutar rekaman tersebut di persidangan, yang menunjukkan adanya komunikasi antara Saeful dan Tio terkait mekanisme PAW. Saeful juga mengaku telah berkomunikasi dengan Hasto sebelum menghubungi Tio, membahas hal yang sama. Tio sendiri membenarkan keaslian rekaman percakapan tersebut.
Bantahan Pihak Hasto Kristiyanto
Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, memberikan klarifikasi atas kesaksian tersebut. Ia menyatakan bahwa Saeful seringkali memanfaatkan nama-nama petinggi partai, termasuk Hasto, untuk kepentingan pribadi, khususnya untuk mendapatkan uang. Ronny menekankan bahwa Tio juga memberikan kesaksian yang sejalan dengan pernyataan tersebut.
"Bukan Bu Mega," tegas Ronny saat ditemui di Pengadilan Tipikor. Ia menambahkan, "Jadi janganlah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan PDIP dan merupakan perintah dari partai."
Ronny berupaya untuk mengklarifikasi bahwa pernyataan 'perintah ibu' tidak serta merta dapat dikaitkan langsung dengan Megawati Soekarnoputri. Ia menekankan pentingnya melihat konteks keseluruhan dan menghindari interpretasi yang keliru.
Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Dakwaan tersebut mencakup periode 2019-2024, dan meliputi perintah kepada Harun Masiku untuk menenggelamkan telepon genggamnya ke dalam air setelah OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga didakwa memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal yang sama. Hasto juga didakwa memberikan suap kepada Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) agar Wahyu membantu proses PAW Harun Masiku.
Suap tersebut diduga bertujuan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Atas perbuatannya, Hasto terancam hukuman berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang kasus ini masih berlanjut, dan berbagai pihak menunggu perkembangan selanjutnya untuk mengungkap kebenaran di balik berbagai kesaksian dan dakwaan yang telah disampaikan.