KPK Bantah Intimidasi Agustiani Tio dalam Kasus Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah mengintimidasi Agustiani Tio Fridelina, saksi dalam kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan menegaskan pemeriksaan dilakukan secara profesional.
![KPK Bantah Intimidasi Agustiani Tio dalam Kasus Hasto Kristiyanto](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/060020.541-kpk-bantah-intimidasi-agustiani-tio-dalam-kasus-hasto-kristiyanto-1.jpg)
Jakarta, 12 Februari 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas membantah tuduhan intimidasi terhadap Agustiani Tio Fridelina, mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, selama proses pemeriksaan terkait kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Bantahan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, seusai sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Iskandar menjelaskan, "KPK telah menanyakan langsung kepada Bu Tio mengenai dugaan intimidasi. Perlu diingat, beliau memiliki riwayat penyakit dan trauma. Namun, keterangan Bu Tio tetap konsisten selama beberapa kali pemeriksaan."
Pemeriksaan Profesional, Tak Ada Perubahan Keterangan
Menurut Iskandar, jika memang terjadi intimidasi, besar kemungkinan keterangan saksi akan berubah. Namun, dalam kasus Agustiani Tio, keterangannya tetap konsisten. Ia juga menambahkan bahwa Tio telah diperiksa lebih dari tiga kali, dan dalam setiap pemeriksaan tidak ditemukan indikasi intimidasi.
"Tidak ada intimidasi. Pemeriksaan berjalan normal, lebih dari tiga kali pemeriksaan dilakukan kepada Bu Tio, dan keterangannya konsisten," tegas Iskandar.
Latar Belakang Kasus dan Pernyataan Tio
Sebelumnya, Agustiani Tio Fridelina, yang juga hadir sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Hasto, menyatakan merasa terintimidasi selama proses pemeriksaan KPK. Kasus ini bermula dari penetapan dua tersangka baru pada 24 Desember 2024 oleh KPK, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah, terkait kasus Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya mengungkapkan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I. Hasto juga diduga mengatur Donny untuk menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Kesimpulan: KPK Tegaskan Komitmen pada Proses Hukum yang Adil
KPK secara konsisten menekankan komitmennya pada proses hukum yang adil dan transparan. Bantahan terhadap dugaan intimidasi terhadap Agustiani Tio menunjukkan upaya KPK untuk memastikan integritas proses hukum dalam kasus ini. Pernyataan konsisten Tio selama beberapa kali pemeriksaan semakin memperkuat bantahan tersebut. KPK akan terus melanjutkan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ke depannya, transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum akan terus menjadi fokus KPK untuk memastikan keadilan ditegakkan. Kasus ini menjadi sorotan publik, dan KPK berkomitmen untuk memberikan penjelasan yang jelas dan transparan kepada masyarakat.