KPK Cegah Agustiani Tio Keluar Negeri Terkait Kasus Suap Hasto Kristiyanto
KPK mencegah Agustiani Tio Fridelina dan suaminya bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan terkait kasus Harun Masiku.
![KPK Cegah Agustiani Tio Keluar Negeri Terkait Kasus Suap Hasto Kristiyanto](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000223.328-kpk-cegah-agustiani-tio-keluar-negeri-terkait-kasus-suap-hasto-kristiyanto-1.jpg)
KPK cegah Agustiani Tio dan suami keluar negeri terkait kasus suap Hasto Kristiyanto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melarang Agustiani Tio Fridelina dan suaminya meninggalkan Indonesia. Pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pencegahan tersebut dilakukan karena keterangan Agustiani Tio dan suaminya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan. Pencegahan ini juga telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Larangan berlaku efektif sejak 15 Januari 2025 selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan jika dibutuhkan.
Peran Agustiani Tio dalam kasus suap Harun Masiku. Penetapan tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, menjadi latar belakang pencegahan ini. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan peran Hasto dalam mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan. Tujuannya agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel I.
Lebih lanjut, Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Uang suap tersebut berjumlah 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS yang diberikan dalam periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019. Tujuannya agar Harun Masiku dapat duduk sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka. Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Kasus ini berkaitan erat dengan upaya Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan KPK (Daftar Pencarian Orang/DPO) sejak 17 Januari 2020. Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024 di KPU.
Kesimpulan. Pencegahan Agustiani Tio Fridelina dan suaminya keluar negeri menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan berkaitan dengan kasus Harun Masiku. Keterlibatan Agustiani Tio dalam dugaan penerimaan uang suap menjadi fokus utama penyidikan. KPK akan terus berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan untuk melengkapi proses penyidikan.