Agustiani Tio: Ditawari Rp2 Miliar Sebelum Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
Mantan narapidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, mengaku ditawari Rp2 miliar oleh orang tak dikenal sebelum diperiksa KPK terkait kasus Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
![Agustiani Tio: Ditawari Rp2 Miliar Sebelum Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/130041.249-agustiani-tio-ditawari-rp2-miliar-sebelum-diperiksa-kpk-terkait-kasus-hasto-kristiyanto-1.jpg)
Jakarta, 7 Februari 2025 - Sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan fakta mengejutkan. Agustiani Tio Fridelina, mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, mengungkapkan dirinya ditawari sejumlah uang yang fantastis sebelum memberikan kesaksian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agustiani, yang bertindak sebagai saksi dari tim kuasa hukum Hasto, mengatakan bahwa dirinya dihubungi oleh seorang yang tidak dikenal setelah menerima surat panggilan KPK pada Desember 2024. Pertemuan yang diusulkan dilangsungkan di luar rumah, menimbulkan kecurigaan dalam dirinya. Tawaran tersebut mencapai angka Rp2 miliar.
Suap dan Kesaksian
Dalam kesaksiannya, Agustiani menjelaskan bahwa orang tak dikenal tersebut meminta dirinya untuk memberikan keterangan yang jujur dan sesuai fakta. Namun, imbalan berupa uang untuk perbaikan ekonomi juga ditawarkan. "Ketika ketemu dia kemudian bilang minta saya untuk bicara yang sesungguhnya, untuk bicara yang sejujurnya, tapi kemudian ada iming-iming yang dia bilang, adalah, 'nanti tenang untuk ekonominya bu Tio, kita tahu kok Bu Tio kemarin itu,'" ujar Agustiani.
Meskipun tidak secara eksplisit diminta untuk mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Agustiani menjelaskan bahwa orang tersebut ingin agar jawabannya disesuaikan dengan pertanyaan yang diajukan penyidik. Namun, Agustiani menolak tawaran tersebut dan menegaskan bahwa keterangan yang diberikan dalam BAP sudah jujur dan sesuai fakta.
Latar Belakang Agustiani Tio
Agustiani Tio Fridelina bukanlah nama asing dalam kasus korupsi. Perempuan ini pernah menjabat sebagai mantan anggota Bawaslu dan merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan, komisioner KPU yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku. Pada tahun 2020, Agustiani divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta atas keterlibatannya dalam kasus tersebut. Saat ini, ia telah bebas dari masa hukumannya.
Perlu dicatat bahwa penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah oleh KPK pada 24 Desember 2024, dalam rangkaian kasus Harun Masiku, menjadi latar belakang penting dari kesaksian Agustiani. Kesaksiannya ini tentu akan menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Implikasi Kasus
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang upaya-upaya yang dilakukan untuk mempengaruhi kesaksian dalam kasus korupsi. Tawaran uang sebesar Rp2 miliar menunjukkan betapa besarnya tekanan yang mungkin dialami oleh saksi kunci. Kejujuran dan integritas saksi menjadi sangat penting dalam mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan ditegakkan.
Keberanian Agustiani Tio dalam menolak tawaran tersebut patut diapresiasi. Aksi ini menunjukkan pentingnya integritas dan komitmen terhadap kebenaran, terlepas dari tekanan dan godaan yang mungkin dihadapi. Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana kasus ini akan berlanjut dan apa dampaknya terhadap para pihak yang terlibat.
KPK diharapkan dapat menyelidiki lebih lanjut mengenai pihak yang menawarkan uang kepada Agustiani Tio. Mengungkap jaringan dan motif di balik upaya tersebut akan menjadi langkah penting dalam memberantas korupsi di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik.
Kesimpulan
Pengakuan Agustiani Tio Fridelina tentang tawaran Rp2 miliar sebelum diperiksa KPK terkait kasus Hasto Kristiyanto merupakan perkembangan signifikan dalam kasus ini. Kejadian ini menyoroti pentingnya integritas saksi dan upaya-upaya yang mungkin dilakukan untuk mempengaruhi proses hukum. Proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat dibutuhkan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.