KPK: Harun Masiku Tak Mampu Suap, Sumber Dana Rp1 Miliar Diusut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Harun Masiku, tersangka kasus suap, tak memiliki kemampuan finansial untuk menyuap, sehingga sumber dana Rp1 miliar yang digunakannya diselidiki.

Jakarta, 12 April 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, diyakini tidak memiliki kemampuan finansial untuk melakukan tindakan suap tersebut. Pernyataan ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi dari Jakarta pada Sabtu lalu. Kasus ini mengungkap dugaan suap kepada penyelenggara negara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa profil ekonomi Harun Masiku menunjukkan keterbatasan kemampuan finansial. Oleh karena itu, KPK tengah menyelidiki sumber dana yang digunakan Harun Masiku untuk melakukan suap yang ditaksir mencapai Rp800 juta hingga Rp1 miliar. Penyelidikan ini dilakukan selain dari fokus pada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini.
Pertanyaan besar yang kini menjadi fokus penyidikan KPK adalah asal-usul dana suap tersebut. Jumlah yang signifikan tersebut memicu penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan aliran dana yang terlibat. Proses penelusuran ini menjadi kunci untuk mengungkap seluruh aktor dan mekanisme yang terlibat dalam kasus dugaan suap ini.
Jejak Djoko Tjandra dan Pertemuan di Kuala Lumpur
Dalam upaya mengungkap sumber dana tersebut, KPK telah memeriksa Djoko Sugiarto Tjandra, mantan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, sebagai saksi pada Rabu, 9 April 2024. Pemeriksaan ini didasari dugaan adanya pertemuan antara Djoko Tjandra (JC) dan Harun Masiku (HM) di Kuala Lumpur beberapa waktu sebelum peristiwa suap terjadi.
Namun, Djoko Tjandra membantah mengenal Harun Masiku setelah menjalani pemeriksaan. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut dan mendorong KPK untuk terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan Djoko Tjandra dalam kasus ini. KPK akan terus menggali informasi dan bukti untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pertemuan tersebut.
Pertemuan yang diduga terjadi di Kuala Lumpur menjadi titik penting dalam penyelidikan. KPK akan menelusuri kemungkinan adanya transaksi keuangan atau kesepakatan yang terjadi antara kedua pihak yang dapat menjelaskan sumber dana suap tersebut. Proses ini membutuhkan waktu dan ketelitian untuk memastikan akurasi informasi yang diperoleh.
Pengembangan Kasus dan Tersangka Baru
Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak lama, namun hingga kini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 karena selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK. Kasus ini terus dikembangkan, dan pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Penetapan tersangka baru ini menunjukkan bahwa kasus dugaan suap ini memiliki jaringan yang luas dan kompleks. KPK akan terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana yang terlibat dalam kasus ini. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
Proses hukum yang sedang berjalan menuntut kehati-hatian dan ketelitian dari tim penyidik KPK. Mereka akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi kasus dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat diproses secara hukum.
Dengan ditetapkannya tersangka baru dan penyelidikan yang intensif terhadap sumber dana suap, KPK menunjukkan komitmennya untuk mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat dalam kasus ini. Proses ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan mencegah terjadinya tindakan korupsi serupa di masa mendatang.