KPK Periksa Ketua KPPU Terkait Korupsi Jual Beli Gas PGN
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada 2017-2021, dengan potensi kerugian negara mencapai 15 juta dolar AS.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, M. Fanshurullah Asa (MFA), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas. Pemanggilan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang terjadi antara tahun 2017 hingga 2021. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 14 Mei 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. Fanshurullah Asa diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2017-2022. Selain MFA, KPK juga memanggil tiga mantan pegawai PT PGN sebagai saksi, yaitu MSMM (Marie Siti Mariana Massie), DSW (Dilo Seno Widagdo), dan DS (Desima Equalita Siahaan).
Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017, yang tidak mencantumkan rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, Danny Praditya (DP), memerintahkan pembelian gas dari PT IAE, yang kemudian menyebabkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kronologi Dugaan Korupsi Jual Beli Gas
Proses dugaan korupsi berawal dari perintah Danny Praditya (DP), Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019, kepada Kepala Pemasaran PT PGN, Adi Munandir (ADI), untuk melakukan pemaparan kepada beberapa perusahaan penjual gas pada Agustus 2017. Langkah ini dilakukan meskipun RKAP PT PGN tahun 2017 tidak mencantumkan rencana pembelian gas dari PT IAE.
ADI kemudian menghubungi Direktur PT IAE, Sofyan (S), untuk membahas kerja sama pengelolaan gas. Setelah beberapa tahapan negosiasi, perwakilan PT PGN dan PT IAE menandatangani dokumen kerja sama pada 2 November 2017. Selanjutnya, PT PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar AS pada 9 November 2017.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Komisaris PT IAE periode 2006-2023, Iswan Ibrahim (ISW), dan Danny Praditya (DP). Pemeriksaan terhadap Ketua KPPU dan mantan pegawai PT PGN diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut kronologi dan peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan korupsi ini.
Pemeriksaan terhadap mantan petinggi PT PGN, termasuk Marie Siti Mariana Massie (Advisor Legal Compliance), Dilo Seno Widagdo (Direktur Infrastruktur dan Teknologi), dan Desima Equalita Siahaan (Direktur SDM dan Umum), diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai proses pengambilan keputusan dan pengawasan internal di PT PGN terkait transaksi jual beli gas dengan PT IAE.
Peran Masing-Masing Pihak yang Diperiksa
- M. Fanshurullah Asa: Diperiksa sebagai saksi karena posisinya sebagai Ketua BPH Migas pada periode terjadinya transaksi.
- Marie Siti Mariana Massie (MSMM): Diperiksa terkait perannya sebagai Advisor Legal Compliance PT PGN.
- Dilo Seno Widagdo (DSW): Diperiksa terkait perannya sebagai Direktur Infrastruktur dan Teknologi PT PGN.
- Desima Equalita Siahaan (DS): Diperiksa terkait perannya sebagai Direktur SDM dan Umum PT PGN.
Proses hukum kasus ini terus berlanjut, dan pemeriksaan saksi-saksi diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang lebih lengkap serta memastikan keadilan bagi semua pihak. Kerugian negara yang mencapai 15 juta dolar AS menjadi fokus utama dalam penyelidikan ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan negara, khususnya dalam sektor energi. Langkah KPK dalam menyelidiki kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang.