KPU Barito Utara Distribusikan C6 PSU Pilkada di Dua TPS
KPU Barito Utara mendistribusikan C6 untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di dua TPS di Kecamatan Teweh Tengah dan Teweh Baru, Kalimantan Tengah, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mendistribusikan surat pemberitahuan (C6) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara 2024. PSU akan dilaksanakan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Teweh Tengah dan Teweh Baru pada 22 Maret 2025, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Distribusi C6 dilakukan dari tanggal 19 hingga 21 Maret 2025. Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menjelaskan proses ini bertujuan memastikan seluruh pemilih mendapatkan informasi akurat dan tepat waktu.
PSU akan digelar di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dengan 587 pemilih (285 laki-laki dan 302 perempuan), dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, dengan 568 pemilih. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai Surat Dinas KPU RI Nomor 493/PL.02-SD/06/2025 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2025. KPU Barito Utara berharap warga berpartisipasi aktif dalam menentukan pemimpin daerah ke depan.
Proses pendistribusian C6 melibatkan anggota KPU Barito Utara, Herman Rasidi dan Roya Izmi Fitrianti, yang mendampingi KPPS 01 dan staf Sekretariat KPU Barito Utara. Pilkada Barito Utara diikuti dua pasangan calon: Gogo Purman Jaya - Hendro Nakalelo (nomor urut 1) dan Akhmad Gunadi Nadalsyah - Sastra Jaya (nomor urut 2).
Proses PSU Pilkada Barito Utara
Pendistribusian C6 merupakan langkah penting untuk memastikan transparansi dan kelancaran proses demokrasi. KPU menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam PSU ini. "Kami berharap warga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan ikut berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan PSU untuk menentukan pemimpin daerah ke depan," ujar Siska Dewi Lestari.
KPU Kalimantan Tengah juga telah melakukan rapat koordinasi untuk menyelaraskan data pemilih, termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), berdasarkan putusan MK. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kalimantan Tengah, Dwi Swarsono, menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak dalam mempersiapkan PSU.
Dwi Swarsono juga menekankan pentingnya profesionalisme dan ketelitian dalam pelaksanaan PSU untuk menghindari kesalahan yang dapat mempengaruhi hasil pemilu. "Kami berterima kasih kepada pemerintahan daerah dan semua pihak yang telah bekerja sama dalam mempersiapkan pelaksanaan PSU. Kami berharap dalam pelaksanaannya nanti, semua berjalan lancar dan sesuai prosedur," katanya.
Data Pemilih dan Lokasi PSU
- TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah: 587 pemilih (285 laki-laki, 302 perempuan)
- TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru: 568 pemilih
Kedua TPS ini akan menjadi fokus utama pelaksanaan PSU Pilkada Barito Utara pada 22 Maret 2025. KPU berkomitmen untuk memastikan proses berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Keberhasilan PSU ini akan menjadi cerminan komitmen bersama dalam menjaga integritas proses demokrasi di daerah.
Dengan distribusi C6 yang telah dilakukan, diharapkan seluruh pemilih di dua TPS tersebut dapat hadir dan menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara ulang. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menentukan pemimpin Barito Utara ke depan. KPU akan terus memantau dan memastikan proses PSU berjalan sesuai rencana dan prosedur yang telah ditetapkan.