KPU RI Imbau Paslon Pilkada Serang Legowo Terima Hasil PSU
KPU RI meminta seluruh pasangan calon untuk menerima hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang dengan lapang dada dan menghindari gugatan lanjutan ke MK.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyampaikan imbauan penting terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang. Anggota KPU RI, Iffa Rosita, menekankan pentingnya penerimaan hasil PSU dengan lapang dada oleh seluruh pasangan calon (paslon) yang berlaga. Pernyataan ini disampaikan usai pemantauan pleno rekapitulasi suara PSU tingkat Kabupaten Serang pada Kamis.
Iffa Rosita berharap agar semua pihak, termasuk paslon yang kalah, dapat menerima hasil perolehan suara dengan legawa. Sikap sportifitas dan kedewasaan dinilai penting untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas pasca-pemilihan. Hal ini disampaikan langsung oleh Iffa Rosita, “Saya harap semua pasangan calon bisa legawa, serta memiliki sikap lapang dada dalam menerima hasil penetapan suara menerima hasil penetapan perolehan suara ini,”
Imbauan tersebut bukan tanpa alasan. KPU RI mencatat adanya tren gugatan lanjutan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah PSU di sejumlah daerah. Dari 11 daerah yang telah melaksanakan PSU pasca-putusan MK, tujuh daerah kembali mengajukan gugatan. KPU RI khawatir hal serupa terjadi di Kabupaten Serang, sehingga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses rekapitulasi suara.
Kewaspadaan KPU RI terhadap Gugatan Lanjutan
KPU RI mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi gugatan lanjutan ke MK pasca-PSU di Kabupaten Serang. Iffa Rosita mengingatkan penyelenggara ad hoc di Kabupaten Serang untuk menjalankan tugas dengan cermat dan teliti. Tujuh daerah yang telah mengajukan gugatan ke MK pasca-PSU antara lain Kabupaten Puncak Jaya, Siak, Barito Utara, Buru, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, dan Banggai. Hal ini menjadi preseden yang perlu diwaspadai.
KPU RI menekankan pentingnya integritas dan netralitas seluruh jajaran di daerah dalam pelaksanaan PSU. Hal ini merupakan tindakan preventif untuk mencegah sengketa pemilihan yang berlarut-larut dan berujung pada gugatan ke MK. Diharapkan dengan menjaga integritas dan netralitas, proses pemilihan dapat berjalan lancar dan hasil pemilu dapat dipertanggungjawabkan.
Iffa Rosita menambahkan, “Kita harus hati-hati karena dari 11 daerah yang sudah melaksanakan keputusan MK dan menggelar PSU, sudah tujuh yang kembali menggugat ke MK. Serang jangan sampai ikut-ikutan,” Pernyataan ini menunjukkan keseriusan KPU RI dalam mencegah terulangnya permasalahan serupa di Kabupaten Serang.
Pentingnya Integritas dan Netralitas dalam PSU
KPU RI secara konsisten mengingatkan pentingnya integritas dan netralitas dalam penyelenggaraan PSU. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap hasil pemilu dapat terjaga dan potensi sengketa dapat diminimalisir.
KPU RI menyadari bahwa menjaga kepercayaan publik merupakan hal yang krusial. Oleh karena itu, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama dan berkomitmen untuk menciptakan proses pemilihan yang bersih dan adil. Tindakan preventif dinilai sangat penting untuk mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa mendatang. Upaya ini juga bertujuan untuk memastikan semua proses berjalan dengan baik, dan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk merusak kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
KPU RI berharap agar hasil PSU di Kabupaten Serang dapat diterima oleh semua pihak dengan lapang dada. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan daerah. Dengan demikian, pembangunan dan kemajuan daerah dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan yang disebabkan oleh sengketa pemilihan.
KPU RI juga menegaskan kembali komitmennya untuk senantiasa menjaga integritas dan netralitas dalam pelaksanaan seluruh tahapan pemilu. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemilu berjalan dengan demokratis, jujur, dan adil.
Harapan KPU RI untuk Pilkada Serang
KPU RI berharap agar Pilkada Kabupaten Serang dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Dengan menerima hasil PSU dengan lapang dada, diharapkan dapat menciptakan suasana kondusif dan mendorong terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa.
KPU RI juga berharap agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Dengan demikian, proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang amanah dan bertanggung jawab.