Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Hadir di Dewas KPK, Pertanyakan Keterlambatan Penanganan Laporan
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran etik penyidik, dan mempertanyakan lambatnya proses penanganan laporan.

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Lumban Tobing, telah memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 29 April 2024. Kedatangannya ke Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, sekitar pukul 14.14 WIB, bersama Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romli, menandai langkah lanjutan dalam proses pengaduan dugaan pelanggaran etik yang mereka layangkan.
Kunjungan tersebut merupakan respons atas undangan Dewas KPK terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kasatgas KPK, Rossa Purbo Bekti, dan seluruh timnya. Johannes menyatakan, "Jadi, kami datang siang ini pukul 14.00 untuk memenuhi undangan dari Dewas KPK." Pihaknya membawa sejumlah alat bukti untuk mendukung laporan tersebut, yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik Rossa terhadap Hasto Kristiyanto dan ajudannya, Kusnadi.
Dalam pertemuan dengan Dewas KPK, Johannes berencana menyampaikan seluruh keberatan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik KPK. Ia menegaskan, "Kami akan menyampaikan seluruh keberatan kami, apa-apa saja pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik KPK. Nanti semuanya akan kami uraikan di sana, di dalam pertemuan dengan Dewas." Selain itu, pihaknya juga akan mempertanyakan alasan Dewas KPK baru memanggil mereka setelah laporan diajukan pada tahun 2024.
Pertanyaan atas Keterlambatan Penanganan Laporan
Johannes mengungkapkan kekhawatirannya terkait lambatnya penanganan laporan tersebut. Ia mempertanyakan, "Justru ini mau kami sampaikan, kenapa kok begitu lama? Jadi, kekhawatiran saya, jangan sampai selesai perkaranya Hasto, ini enggak jelas urusannya gitu loh ya 'kan?'" Pernyataan ini menunjukkan keprihatinan agar proses pengaduan dugaan pelanggaran etik tersebut tidak mengaburkan atau menghambat proses hukum yang sedang dihadapi Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto sendiri saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024, dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka. Ia diduga memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk menenggelamkan telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017—2022.
Tidak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal yang sama terhadap telepon genggamnya sendiri, sebagai upaya antisipasi terhadap upaya paksa dari penyidik KPK. Tindakan-tindakan ini menjadi fokus dari laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan oleh kuasa hukum Hasto kepada Dewas KPK.
Proses hukum yang dihadapi Hasto Kristiyanto dan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap penyidik KPK menjadi sorotan publik. Pertemuan antara kuasa hukum Hasto dan Dewas KPK diharapkan dapat memberikan kejelasan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.
Bukti yang Dibawa
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto membawa sejumlah alat bukti untuk memperkuat laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan. Detail bukti-bukti tersebut belum diungkapkan secara rinci, namun kehadiran bukti-bukti ini diharapkan dapat membantu Dewas KPK dalam melakukan investigasi dan penyelidikan lebih lanjut.