LAMR Perjuangkan Hak Masyarakat Adat Riau Terdampak Penertiban Kawasan Hutan
Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) berupaya membela hak masyarakat adat yang terdampak Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Riau, dengan strategi konsolidasi dan pertemuan dengan lembaga adat lainnya.

Pekanbaru, 12 April 2024 - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) bergerak cepat membela hak-hak masyarakat adat Riau yang terdampak Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Sebanyak 30 persen masyarakat adat terkena dampak alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Perjuangan ini dilakukan melalui berbagai strategi terukur dan terencana untuk memastikan keadilan bagi masyarakat adat yang telah bermukim dan mengelola hutan tersebut secara turun-temurun.
Dampak PKH terhadap masyarakat adat Riau sangat signifikan, mengancam mata pencaharian dan kelangsungan hidup mereka. Oleh karena itu, LAMR mengambil inisiatif untuk melindungi hak-hak tersebut, mengingat pentingnya peran masyarakat adat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan mereka sendiri. Perjuangan ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga tentang keadilan dan pengakuan atas hak-hak dasar masyarakat adat.
Ketua TIM Perjuangan hak-hak masyarakat adat LAMR Provinsi Riau, Datuk Tarlaili, menjelaskan bahwa strategi utama yang dijalankan adalah konsolidasi internal dan eksternal. Konsolidasi internal bertujuan untuk menyatukan pemahaman dan memperkuat barisan perjuangan masyarakat adat yang terdampak. Sementara itu, konsolidasi eksternal diarahkan untuk menjalin kerja sama dan dukungan dari berbagai pihak terkait.
Konsolidasi dan Pertemuan Antar Lembaga Adat
Datuk Tarlaili menekankan pentingnya konsolidasi dengan berbagai kelompok masyarakat adat di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Riau. "Konsolidasi ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman dan memperkuat barisan perjuangan," ujarnya. Menurutnya, masyarakat adat merupakan kelompok yang hidup secara turun-temurun di suatu wilayah geografis tertentu, dan hutan adat merupakan bagian integral dari kehidupan mereka.
Ia menambahkan bahwa masyarakat adat berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan mereka sendiri melalui pengelolaan hutan adat. Oleh karena itu, perlindungan hak-hak masyarakat adat menjadi sangat krusial. "Pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat menjadi dasar untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang terbebas dari pengaturan hukum yang sektoral dan tumpang tindih," tegas Datuk Tarlaili.
LAMR juga berencana melakukan pertemuan dengan lembaga-lembaga adat se-Indonesia, atau minimal se-Sumatera. Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman bersama terkait implementasi PKH sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 5 tahun 2025. Hasil kesepahaman tersebut akan menjadi dasar untuk melakukan pertemuan lanjutan dengan pimpinan Satgas Pusat dan pihak-pihak terkait lainnya.
Payung Hukum dan Strategi ke Depan
Perlindungan dan pengawasan terhadap masyarakat adat telah tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD Negara RI tahun 1945. Hal ini menjadi landasan hukum bagi perjuangan LAMR. Dengan payung hukum yang kuat, LAMR optimis dapat memperjuangkan hak-hak masyarakat adat yang terdampak PKH.
Strategi selanjutnya yang akan dilakukan LAMR adalah melakukan pertemuan dengan lembaga adat se-Sumatera. Tujuannya adalah untuk menyatukan suara dan langkah dalam menghadapi permasalahan ini. Setelah mencapai kesepakatan bersama, LAMR akan melanjutkan dengan pertemuan dengan pimpinan Satgas Pusat dan pihak terkait lainnya untuk membahas solusi yang adil dan berkelanjutan.
Langkah-langkah yang dilakukan LAMR ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat. Perjuangan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat adat Riau dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam melindungi hak-hak masyarakat adatnya.
Melalui berbagai strategi yang terencana dan terukur, LAMR berharap dapat memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat Riau tetap terlindungi dan terpenuhi, serta kesejahteraan mereka tetap terjaga. Perjuangan ini merupakan wujud nyata dari komitmen LAMR dalam menjaga keadilan dan kelestarian lingkungan hidup di Riau.