Masyarakat Adat Punan Batu Benau Desak Penindakan Tegas Perambahan Hutan
Masyarakat Adat Punan Batu Benau di Kalimantan Utara mendesak penindakan tegas terhadap perambahan hutan di wilayah mereka yang berstatus calon geopark, mengancam kelestarian lingkungan dan mata pencaharian mereka.
Tanjung Selor, Kalimantan Utara - Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau, Kalimantan Utara, menyampaikan keprihatinan serius terkait maraknya perambahan hutan di wilayah adat mereka. Terletak di Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan, komunitas adat ini telah mengirimkan surat resmi kepada Pos Pengaduan Gakkum LHK Kaltara, meminta tindakan tegas untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin meluas.
Perambahan hutan ini terjadi di area seluas 18.000 hektare yang diusulkan sebagai kawasan geopark kepada Kementerian ESDM. Sasut, perwakilan MHA Punan Batu Benau, mengungkapkan bahwa aktivitas perambahan ini terjadi berulang kali, bahkan di kawasan sarang burung Gunung Batu Benau yang secara turun-temurun telah menjadi wilayah adat mereka. "Wilayah ini sedang dalam proses pengusulan sebagai kawasan geopark ke Kementerian ESDM," jelas Sasut dalam keterangannya di Kalimantan Utara, Kamis.
Ancaman terhadap Kelestarian dan Mata Pencaharian
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah membentuk tim untuk menyusun dokumen kawasan geopark Punan Batu Benau. Namun, upaya ini terhambat oleh aktivitas perambahan hutan yang terus berlanjut. Sasut menambahkan, "Di kawasan ini, perambahan hutan dilakukan dengan menggunakan alat berat, dan terjadi jual beli lahan kepada pihak luar." Praktik ini menimbulkan kekhawatiran serius bagi kelangsungan hidup dan budaya masyarakat adat Punan Batu Benau.
MHA Punan Batu Benau sangat bergantung pada kelestarian hutan untuk mata pencaharian mereka. Mereka bergantung pada hutan untuk berburu, mengumpulkan bahan pangan seperti ubi hutan dan buah-buahan, serta meramu tanaman obat dan memanen madu liar. Perambahan hutan tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup komunitas adat ini.
Peraturan dan Sanksi
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, perambahan hutan dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana. MHA Punan Batu Benau berharap agar peraturan ini ditegakkan secara tegas untuk melindungi lingkungan dan hak-hak mereka. Mereka mendesak penegak hukum untuk mengambil tindakan segera dan menghentikan aktivitas perambahan hutan di wilayah adat mereka.
Penghargaan Kalpataru dan Komitmen Pelestarian
Ironisnya, meskipun menghadapi ancaman perambahan hutan, MHA Punan Batu Benau telah menunjukkan komitmen kuat dalam pelestarian lingkungan. Pada Juni 2024, mereka berhasil meraih penghargaan Kalpataru 2024 kategori Penyelamat Lingkungan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI. Penghargaan ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri LHK Nomor 574 Tahun 2024, sebagai pengakuan atas dedikasi mereka dalam menjaga dan melestarikan hutan adat di hulu Sungai Sajau dan Gunung Benau.
Mengenal Suku Punan Batu Benau
Suku Punan Batu Benau merupakan komunitas kecil yang berada di RT 11 Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan. Mereka hidup di sepanjang tepian hulu Sungai Sajau dan hutan di sekitar Gunung Benau, tinggal di liang-liang goa yang tersebar di kawasan hutan. Pada tahun 2023, jumlah anggota suku ini mencapai 35 Kepala Keluarga (KK) dengan 106 jiwa. Mereka merupakan suku pemburu-peramu terakhir di Kalimantan, diperkirakan telah ada sejak 7.500 tahun yang lalu, menjadi saksi hidup sejarah dan budaya Kalimantan kuno.
Harapan dan Tindakan Ke Depan
Masyarakat adat Punan Batu Benau berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap perambahan hutan di wilayah mereka. Mereka meminta agar tindakan tegas dan cepat dilakukan untuk menghentikan aktivitas perambahan tersebut dan melindungi kelestarian lingkungan dan mata pencaharian mereka. Keberhasilan mereka dalam meraih penghargaan Kalpataru menunjukkan komitmen kuat dalam pelestarian lingkungan, dan seharusnya menjadi pendorong bagi pemerintah untuk mendukung upaya pelestarian tersebut.