Deforestasi PT Mayawana Persada: 4.633 Hektare Hutan Hilang, Ancaman bagi Lingkungan dan Masyarakat Adat
Koalisi masyarakat sipil mengungkapkan deforestasi lahan PT Mayawana Persada mencapai 4.633 hektare di Kalimantan Barat, merusak lingkungan dan mengancam masyarakat adat.

Koalisi masyarakat sipil di Kalimantan Barat mengungkapkan bahwa PT Mayawana Persada telah melakukan deforestasi seluas 4.633,05 hektare di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara sepanjang tahun 2024. Aktivitas ini meliputi kawasan gambut lindung, hutan gambut budidaya, dan habitat orangutan, menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang signifikan. Perusahaan tersebut diduga melanggar izin dan mengabaikan dampak terhadap masyarakat adat setempat, yang kerap menghadapi intimidasi dan kriminalisasi.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Link-AR Borneo, Sofian Efendi, menyatakan bahwa deforestasi tersebut terjadi meskipun mendapat sorotan dari berbagai pihak. Dari jumlah tersebut, 3.890,31 hektare hutan dibuka hanya dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2024. Pembukaan lahan gambut di bagian selatan konsesi, yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung, mulai terdeteksi pada Maret 2024, meskipun analisis citra satelit mengindikasikan perencanaan sebelumnya.
Meskipun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan surat perintah penghentian aktivitas pembukaan hutan pada 28 Maret 2024, deforestasi tetap berlanjut, terutama di habitat orangutan dan kawasan gambut lindung. Pemantauan melalui sistem GLAD dan RADD alerts mendeteksi pembukaan hutan tambahan seluas 2.265 hektare antara Juli dan Desember 2024. Sejak 2016 hingga Februari 2025, total deforestasi yang dilakukan PT Mayawana Persada mencapai 42.500 hektare, setara dengan empat kali luas Kota Pontianak.
Dampak Lingkungan dan Sosial yang Mengerikan
Peneliti Satya Bumi, Sayyidatiihayaa Afra, menekankan kerusakan ekosistem akibat aktivitas PT Mayawana Persada. Pada 2024, perusahaan ini mengubah 4.056,32 hektare lahan gambut menjadi perkebunan monokultur, melepaskan emisi karbon sebesar 584.124,87 ton CO2 ke atmosfer. Deforestasi ini juga mengancam habitat satwa liar yang terancam punah.
Selain dampak lingkungan, masyarakat adat Dayak di sekitar konsesi mengalami kerugian sosial dan ekonomi. Koalisi Masyarakat Sipil menemukan indikasi bahwa perusahaan memicu konflik horizontal untuk melancarkan ekspansi. Intimidasi terhadap warga meningkat, dengan pengamanan konsesi oleh aparat dan kriminalisasi warga yang menolak pembukaan lahan.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalbar, Hendrikus Adam, menyoroti peningkatan frekuensi banjir di perkampungan sekitar konsesi sebagai dampak nyata dari deforestasi. Warga yang terdampak kerap dipaksa menerima kompensasi minim, yang disebut sebagai ‘tali asih’, dengan ancaman penggusuran jika menolak. “Kami menyebut ini sebagai perampasan tanah dan sumber kehidupan. Masyarakat tidak diberikan pilihan yang adil,” ujar Sofian Efendi.
Izin Usaha dan Konflik Tanah
PT Mayawana Persada memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) melalui Surat Keputusan Nomor 732/Menhut-II/2019 dengan luas konsesi 136.710 hektare. Sejak 2019 hingga 2023, perusahaan ini telah menggusur tanah masyarakat seluas 76,6 hektare di Desa Kualan Hilir, termasuk kebun karet, durian, dan cempedak. Di area Bukit Sabar Bubu, perusahaan diduga mengusir warga dan membakar alat pertanian mereka.
Pada September 2024, dua tokoh masyarakat Desa Kualan Hilir, Tarsisius Fendy Sesupi dan Ricky Prasetya Mainaiki, dipanggil Kepolisian Daerah Kalimantan Barat atas tuduhan tindak pidana terkait pemaksaan dan perampasan kemerdekaan seseorang. Hal ini menunjukkan peningkatan intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga yang menentang aktivitas perusahaan.
Dengan berbagai dampak yang ditimbulkan, masyarakat dan organisasi lingkungan mendesak pemerintah untuk mengevaluasi izin PT Mayawana Persada dan menghentikan aktivitas deforestasi yang merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat adat. Perlu adanya tindakan tegas untuk melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat adat di Kalimantan Barat.
Kesimpulan: Kasus deforestasi yang dilakukan PT Mayawana Persada menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap perusahaan perkebunan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Tindakan tegas dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah dan memastikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.