Larangan Plastik Sekali Pakai di Pura Besakih: Langkah Tegas Bali untuk Kelestarian Lingkungan
Pemerintah Provinsi Bali menerapkan larangan penggunaan plastik sekali pakai di Pura Besakih selama prosesi Ida Bhatara Turun Kabeh, dengan sanksi tegas bagi pedagang dan warga yang melanggar.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Pemerintah Provinsi Bali melarang penggunaan plastik sekali pakai di Pura Agung Besakih selama prosesi Ida Bhatara Turun Kabeh. Larangan ini diberlakukan bagi warga dan pedagang, di area Pura Besakih, Bali, mulai prosesi tersebut berlangsung. Langkah ini diambil untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kebersihan kawasan suci tersebut. Pelaksanaan larangan ini akan dilakukan secara tegas, dengan sanksi bagi yang melanggar.
Gubernur Bali, Wayan Koster, memimpin upaya ini dengan menekankan pentingnya kesadaran bersama untuk mengurangi sampah plastik. Ia menghimbau umat Hindu untuk membawa botol minum sendiri dan membawa pulang sampah mereka. Kepada pedagang, larangan penggunaan plastik sekali pakai ditegaskan dengan ancaman sanksi yang lebih keras.
Langkah tegas ini diambil setelah upaya imbauan selama dua tahun terakhir dinilai belum efektif. Pemprov Bali menyadari tantangan dalam penerapan larangan ini, terutama terkait pedagang yang masih menjual produk berkemasan plastik. Namun, komitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan lestari di Pura Besakih tetap menjadi prioritas utama.
Penerapan Larangan Plastik di Pura Besakih
Larangan penggunaan plastik sekali pakai di Pura Besakih mencakup berbagai jenis produk, termasuk tas kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan minuman kemasan plastik. Pedagang di area Bencingah dan Manik Mas dilarang keras menjual, menyediakan, dan menggunakan produk-produk tersebut. Mereka juga berkewajiban menjaga kebersihan dan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber.
Pemprov Bali telah memberikan sosialisasi kepada pedagang terkait larangan ini. Namun, bagi pedagang yang masih melanggar, akan diberikan sanksi tegas. Hal ini ditegaskan oleh Gubernur Koster yang meminta pengelola kawasan Pura Agung Besakih untuk bertindak tegas dalam menegakkan aturan tersebut.
Kepala Badan Pengelola FKSPA Besakih, I Gusti Lanang Muliarta, mendukung langkah tegas ini. Ia mengakui tantangan dalam menertibkan pedagang, namun menegaskan bahwa imbauan saja tidak cukup. Pihaknya akan mengambil langkah yang lebih keras untuk memastikan larangan ini dipatuhi.
Dukungan dan Tantangan
Penerapan larangan ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak yang peduli terhadap lingkungan. Langkah ini dianggap sebagai upaya penting dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di Pura Besakih, salah satu tempat suci terpenting di Bali.
Namun, penerapan larangan ini juga menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah menertibkan pedagang yang masih menjual produk berkemasan plastik. Dibutuhkan kerjasama dan pengawasan yang ketat untuk memastikan larangan ini dipatuhi sepenuhnya.
Selain itu, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang juga perlu ditingkatkan agar mereka memahami pentingnya larangan ini dan ikut serta dalam menjaga kebersihan lingkungan.
- Sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat.
- Pengawasan dan penegakan aturan yang tegas.
- Kerjasama antara pemerintah, pengelola Pura Besakih, dan masyarakat.
Dengan komitmen dan kerjasama dari semua pihak, diharapkan larangan penggunaan plastik sekali pakai di Pura Besakih dapat berjalan efektif dan berkontribusi pada pelestarian lingkungan.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia untuk menerapkan kebijakan serupa dalam rangka mengurangi sampah plastik dan menjaga kelestarian lingkungan. Keberhasilan penerapan larangan ini di Pura Besakih akan menjadi bukti nyata komitmen Bali dalam menjaga warisan budaya dan lingkungannya.