Layanan Imigrasi Indonesia Ditutup Sementara Selama Libur Nyepi dan Lebaran
Kementerian Imigrasi Indonesia mengumumkan penghentian sementara layanan imigrasi mulai 27 Maret hingga 7 April 2024, terkait libur Nyepi dan Lebaran, namun layanan darurat tetap tersedia.

Kementerian Hukum dan HAM Indonesia mengumumkan penghentian sementara layanan administrasi imigrasi di seluruh Indonesia selama periode libur Nyepi dan Idul Fitri, mulai tanggal 27 Maret hingga 7 April 2024. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, melalui pernyataan resmi pada Senin lalu. Penghentian layanan ini meliputi pengurusan paspor, visa, izin tinggal, dan dokumen imigrasi lainnya. Keputusan ini berdampak pada seluruh layanan imigrasi di Indonesia, mempengaruhi baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
Meskipun layanan administrasi imigrasi dihentikan, pemerintah memastikan bahwa pengawasan imigrasi untuk kedatangan dan keberangkatan tetap beroperasi secara normal selama periode liburan tersebut. Layanan visa elektronik (e-visa) tetap dapat diakses. Bagi warga negara asing yang ingin memperpanjang izin tinggalnya agar tidak kelebihan masa tinggal di Indonesia, mereka dapat mengakses situs web evisa.imigrasi.co.id. Permohonan akan diproses setelah masa liburan berakhir.
Bagi mereka yang membutuhkan layanan visa, permohonan yang diajukan selama periode liburan akan diproses mulai tanggal 8 April 2024. Sementara itu, warga negara Indonesia yang membutuhkan paspor secara mendesak diimbau untuk memanfaatkan layanan satu hari sebelum tanggal 27 Maret 2024. Layanan ini tersedia di semua kantor imigrasi dan imigrasi lounge dengan biaya Rp1.950.000 (sekitar USD118). Layanan ini tidak mencakup penggantian paspor yang rusak atau hilang.
Layanan Imigrasi Darurat Tetap Tersedia
Meskipun sebagian besar layanan imigrasi dihentikan, Kementerian Imigrasi menyediakan layanan darurat selama periode liburan. Layanan ini dapat diakses melalui hotline yang tersedia selama periode tersebut. Layanan darurat ini diperuntukkan bagi kasus-kasus mendesak, seperti perawatan medis di luar negeri atau keadaan darurat keluarga seperti anggota keluarga yang sakit kritis atau meninggal dunia di luar negeri. Dokumen pendukung diperlukan untuk memverifikasi setiap permintaan layanan darurat.
Beberapa lokasi imigrasi lounge yang menyediakan layanan pengurusan dokumen imigrasi di luar kantor imigrasi antara lain: Lantai 3 Pondok Indah Mall (Jakarta Selatan), Senayan City Mall (Jakarta Pusat), Taman Anggrek Mall (Jakarta Barat), Grand Metropolitan Mall (Bekasi, Jawa Barat), Pesona Square Mall (Depok, Jawa Barat), Ciputra World Mall (Surabaya, Jawa Timur), dan Icon Mall (Gresik, Jawa Timur).
Langkah ini diambil untuk memastikan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik selama periode liburan nasional. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk merencanakan kebutuhan imigrasi mereka sebelum periode penutupan layanan dimulai. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau menghubungi hotline layanan darurat yang telah disediakan.
"Layanan ini juga tersedia bagi mereka yang anggota keluarganya sakit atau meninggal dunia di luar negeri. Kami akan memerlukan dokumen pendukung untuk memproses permintaan darurat tersebut," jelas Godam.