Layanan Keimigrasian Tutup Sementara Libur Idul Fitri dan Nyepi: Urgensi Pengurusan Dokumen Sebelum 27 Maret
Layanan keimigrasian di seluruh Indonesia akan tutup sementara dari 27 Maret hingga 7 April 2025, masyarakat diimbau urus paspor dan dokumen keimigrasian sebelum 26 Maret.

Layanan keimigrasian di seluruh Indonesia akan ditutup sementara selama libur bersama Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi, mulai 27 Maret hingga 7 April 2025. Hal ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Saffar Muhammad Godam. Pengumuman ini disampaikan untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar dapat mengantisipasi dan menyelesaikan keperluan administrasi keimigrasian sebelum masa libur tersebut.
Penutupan layanan ini mencakup pengurusan paspor, visa, izin tinggal, dan dokumen keimigrasian lainnya. Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan permohonan sebelum Kamis, 27 Maret 2025, untuk menghindari kendala dalam proses layanan selama periode libur. "Sistem visa dapat menerima permohonan hingga Kamis (27/3), namun hari kerja terakhir sebelum cuti bersama dan libur lebaran serta Nyepi adalah Rabu (26/3). Jadi, bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor, silakan diselesaikan sebelum tanggal 26 Maret," jelas Godam dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Meskipun layanan di kantor imigrasi akan tutup, pemerintah tetap memastikan beberapa layanan tetap beroperasi. Hal ini untuk menjamin kelancaran perjalanan internasional dan memberikan akses bagi warga negara asing yang membutuhkan layanan keimigrasian. Penting untuk diingat bahwa layanan yang tetap beroperasi sifatnya terbatas dan difokuskan pada hal-hal yang bersifat darurat.
Layanan Keimigrasian yang Tetap Beroperasi Selama Libur
Meskipun sebagian besar layanan keimigrasian akan dihentikan sementara, beberapa layanan tetap beroperasi selama periode libur Idul Fitri dan Nyepi. Petugas imigrasi akan tetap bertugas di tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia untuk memeriksa keberangkatan dan kedatangan. Layanan electronic visa on arrival (e-VoA) juga tetap tersedia bagi warga negara asing yang membutuhkannya. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal, meskipun dalam kondisi libur panjang.
Bagi mereka yang membutuhkan layanan percepatan paspor sehari jadi, layanan ini masih dapat diakses di seluruh kantor imigrasi dan immigration lounge sebelum tanggal 27 Maret 2025. Biaya yang dikenakan adalah Rp1.000.000 ditambah biaya paspor elektronik sebesar Rp950.000. Namun, perlu diperhatikan bahwa layanan percepatan ini tidak berlaku untuk penggantian paspor yang hilang atau rusak.
Untuk memperpanjang izin tinggal, masyarakat dapat memanfaatkan layanan daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Proses verifikasi akan dilakukan setelah masa libur bersama berakhir. Sementara itu, pengajuan visa yang masuk mulai 27 Maret 2025 akan diproses setelah masa libur berakhir pada Selasa, 8 April 2025.
Layanan Darurat dan Pengambilan Paspor
Bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, seperti pengurusan paspor untuk pengobatan di luar negeri atau karena adanya anggota keluarga inti yang meninggal atau sakit di luar negeri, dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat. Layanan darurat ini hanya untuk kondisi yang benar-benar mendesak dan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung. Petugas piket akan tetap berjaga di kantor-kantor imigrasi selama masa libur.
Masyarakat juga diimbau untuk mengambil paspor yang sudah jadi sebelum libur bersama dimulai. Bagi yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah libur, tetapi masih berada di kampung halaman, dapat menjadwal ulang melalui aplikasi M-Paspor. Langkah-langkah ini bertujuan untuk meminimalisir kepadatan dan antrean setelah masa libur berakhir.
Lokasi immigration lounge yang menyediakan layanan pengurusan dokumen keimigrasian di luar kantor imigrasi antara lain terdapat di Pondok Indah Mall 3 Jakarta Selatan, Senayan City Jakarta Pusat, Mal Taman Anggrek Jakarta Barat, Grand Metropolitan Mall Bekasi, Pesona Square Mall Depok, Ciputra World Surabaya, dan Icon Mall Gresik Jawa Timur. Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk mempermudah pengurusan dokumen keimigrasian.
Dengan adanya pengumuman penutupan sementara layanan keimigrasian ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan dan mengurus keperluan dokumen keimigrasiannya dengan baik sebelum masa libur tiba. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu yang ada dan mengakses layanan yang tersedia secara daring untuk mempermudah proses pengurusan dokumen.