Lonjakan Pemohon Paspor di Imigrasi Singkawang Pasca Lebaran
Meningkatnya permintaan pembuatan paspor di Imigrasi Singkawang pasca libur Lebaran didorong oleh rencana liburan dan libur sekolah, sementara Imigrasi memperketat pengawasan untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Kalimantan Barat, mengalami peningkatan signifikan dalam permohonan pembuatan paspor pasca libur Lebaran. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Herry Pranowo, saat dihubungi pada Sabtu, 12 April 2025. Peningkatan tersebut terjadi sejak hari pertama masuk kerja, Rabu hingga Jumat, dengan jumlah pemohon mencapai kurang lebih 200 orang.
Menurut Herry, lonjakan pemohon paspor ini didorong oleh beberapa faktor. Banyak masyarakat yang menunda pembuatan paspor selama libur Lebaran, sehingga permintaan meningkat setelah masa liburan berakhir. Selain itu, mendekatnya libur panjang sekolah menjelang tahun ajaran baru juga menjadi faktor pendorong, terutama bagi orang tua yang ingin mengurus paspor untuk anak-anak mereka. "Banyak juga anak-anak yang mau membuat paspor," ujar Herry.
Namun, di tengah peningkatan jumlah pemohon, Kantor Imigrasi Singkawang tetap menerapkan pengawasan yang ketat, khususnya bagi mereka yang mengajukan paspor untuk tujuan bekerja ke luar negeri. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pengawasan Ketat Cegah TPPO
Herry menjelaskan bahwa bagi pemohon paspor dengan tujuan bekerja di luar negeri, Kantor Imigrasi akan lebih teliti dalam proses penerbitan paspor. "Kita lebih teliti, terutama yang bersangkutan harus melampirkan surat izin dari Disnaker setempat dan BP2MI yang menyatakan bahwa yang bersangkutan akan bekerja ke luar negeri. Dengan adanya surat izin tersebut, barulah yang bersangkutan bisa mendatangi Kantor Imigrasi untuk melakukan permohonan paspor," jelasnya.
Ketelitian ini telah terbukti efektif. Pada awal tahun 2025, Kantor Imigrasi Singkawang telah menunda penerbitan 10 paspor karena pemohon tidak dapat menunjukkan surat izin dari Disnaker dan BP2MI. "Ada 10 berkas pemohon yang kami tunda dikarenakan mau bekerja ke luar negeri. Apabila yang bersangkutan sudah melampirkan dua surat izin tersebut barulah bisa kita terbitkan paspornya. Sehingga nantinya para pekerja Migran Indonesia tidak ada masalah ketika bekerja di luar negeri," tambah Herry.
Dengan menunda permohonan paspor yang tidak memenuhi persyaratan, Kantor Imigrasi Singkawang berperan aktif dalam mencegah praktik-praktik TPPO dan memastikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
Antisipasi Lonjakan Pemohon
Peningkatan jumlah pemohon paspor ini menuntut Kantor Imigrasi Singkawang untuk mengoptimalkan pelayanan. Meskipun demikian, pihak Imigrasi berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan memastikan proses pembuatan paspor tetap berjalan lancar dan efisien. Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum mengajukan permohonan paspor agar prosesnya dapat berjalan dengan cepat.
Langkah antisipasi lain yang mungkin dilakukan oleh Kantor Imigrasi Singkawang adalah dengan menambah jam operasional atau menambah petugas untuk menangani lonjakan pemohon. Hal ini penting untuk menghindari penumpukan antrian dan memastikan semua pemohon mendapatkan pelayanan yang optimal. Ketersediaan informasi yang jelas dan mudah diakses juga sangat penting untuk membantu masyarakat dalam mempersiapkan dokumen dan memahami prosedur pembuatan paspor.
Dengan peningkatan pengawasan dan optimalisasi pelayanan, Kantor Imigrasi Singkawang berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat, khususnya terkait TPPO.
Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan pelayanan pembuatan paspor di Imigrasi Singkawang dapat berjalan lancar dan efisien, serta memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri, baik untuk wisata maupun bekerja.