Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Mahfud MD: Jadwal Pemilu Seharusnya 'Open Legal Policy', Bukan Ranah Mahkamah Konstitusi

Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan jadwal Pemilu adalah 'open legal policy', bukan ranah Mahkamah Konstitusi. Simak alasannya!

Kamis, 24 Jul 2025 19:36:00
konten ai
Copied!
Mahfud MD: Jadwal Pemilu Seharusnya 'Open Legal Policy', Bukan Ranah Mahkamah Konstitusi
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan jadwal Pemilu adalah 'open legal policy', bukan ranah Mahkamah Konstitusi. Simak alasannya! (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Pakar hukum tata negara terkemuka, Mahfud MD, baru-baru ini menyampaikan pandangannya mengenai jadwal keserentakan pemilu di Indonesia. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008–2013 tersebut, penentuan jadwal pemilu seharusnya merupakan domain kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud dalam sebuah diskusi publik yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (24/7). Ia menekankan bahwa kewenangan untuk mengatur jadwal pemilu berada pada pembentuk undang-undang, bukan pada Mahkamah Konstitusi.

Mahfud MD berargumen bahwa MK tidak memiliki wewenang untuk membatalkan suatu norma undang-undang hanya karena dianggap tidak baik. Kewenangan MK, lanjutnya, terbatas pada pembatalan norma yang secara jelas dan terbukti bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wewenang MK dan Konsep 'Open Legal Policy'

Mahfud MD secara tegas membedakan peran Mahkamah Konstitusi dengan lembaga pembentuk undang-undang. Ia menjelaskan bahwa MK hanya boleh membatalkan norma yang secara eksplisit melanggar konstitusi, bukan yang berkaitan dengan kebijakan hukum terbuka.

Dalam konteks jadwal pemilu, Mahfud menyoroti adanya perbedaan antara putusan MK sebelumnya dengan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan terbaru ini secara gamblang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah, menetapkan pemilu anggota DPRD serta kepala/wakil kepala daerah digelar dua atau dua setengah tahun setelah pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.

Padahal, dalam pertimbangan Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019, MK sebelumnya memberikan enam pilihan model keserentakan pemilu. Mahfud menilai bahwa jika semua pilihan tersebut konstitusional, maka penetapan jadwal spesifik oleh MK merupakan tindakan di luar wewenangnya.

Implikasi Putusan MK dan Rekayasa Konstitusional

Meskipun demikian, Mahfud MD mengakui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga harus dijalankan. Untuk mengimplementasikan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, Mahfud mengemukakan perlunya “rekayasa konstitusional” sebagaimana diamanatkan oleh MK sendiri dalam putusan tersebut.

Ada lima alternatif rekayasa konstitusional yang diusulkan oleh Mahfud MD. Alternatif tersebut meliputi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah melalui undang-undang, penggantian kepala daerah dengan penjabat, pemilihan DPRD melalui pemilu sela, perpanjangan kepala daerah dengan penjabat dan DPRD dengan undang-undang tanpa pemilu sela, serta pilkada oleh DPRD.

Namun, Mahfud tidak merekomendasikan opsi terakhir, yaitu pilkada oleh DPRD, karena dianggap terlalu ekstrem dan berpotensi memundurkan proses demokrasi. Ia lebih menyukai model pemilu langsung seperti yang berlaku saat ini, meskipun jadwalnya menjadi persoalan yang perlu diatasi.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa keserentakan pemilu yang konstitusional adalah pemilu daerah yang diselenggarakan dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional selesai. Pemilu nasional dianggap rampung ketika anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden terpilih telah dilantik.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Menjelajahi Sejarah Trem Tua Sarajevo: Lokomotif Listrik Tertua di Eropa yang Penuh Nostalgia
  • Tahukah Anda? Gubernur Jatim Ajak Warga 'Sedekah Oksigen' dengan Tanam Pohon Mangrove, Luasnya Capai 30 Ribu Hektare!
  • Fakta Menarik: Transformasi BLK Fokus Penuhi Kebutuhan Industri Masa Depan, Siapkan 10 Ribu Tenaga Kerja Terampil
  • Indonesia Sambut Baik Pengakuan Negara Palestina oleh Prancis, Anggota G7 Pertama yang Ambil Langkah Ini
  • Jambi Hasilkan 4 Juta Kelapa! Pemprov Ajak Danantara Dukung Hilirisasi Kelapa Jambi demi Ekspor
  • hukum tata negara
  • jadwal pemilu
  • konten ai
  • mahfud md
  • mahkamah konstitusi
  • open legal policy
  • pemilu daerah
  • pemilu nasional
  • #planetantara
  • politik indonesia
  • putusan mk
  • rekayasa konstitusional
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • aksi massa

    Mengapa Ribuan Warga Berpakaian Hitam? Demonstrasi Anwar Ibrahim Guncang Kuala Lumpur

    26 Jul 2025
  • gautama wiranegara

    PRIMA Ajak Masyarakat Tenang: Perlindungan Data Pribadi Warga Indonesia Dijamin UU PDP, Tak Diserahkan ke AS

    26 Jul 2025
  • ditjenpas babel

    Mengatasi Overkapasitas Lapas di Babel: Ditjenpas Terapkan Pola Zig Zag, Tahukah Anda Angka Kelebihan Kapasitasnya Mencapai 160 Persen?

    26 Jul 2025
  • gritte agatha

    Tips Gritte Agatha Ibu Pekerja: Prioritaskan Kesehatan Anak Meski Sibuk Syuting, Ini Rahasianya!

    26 Jul 2025
  • bmkg

    Fakta Unik: 20 Ton Garam Sukses Padamkan Seluruh Titik Api di Riau Berkat Hujan Buatan BMKG

    26 Jul 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Galon Air Mineral Penyok, Apakah Aman Dikonsumsi? Ini Kata Ahli!

    Air Mineral 19 Mei 2025
  • Viral! Satpol PP Bali Panggil Penari Joget Erotis Gek Wik Usai Videonya Gegerkan Medsos

    dinas kebudayaan bali 19 Mei 2025
  • Heboh! Perpisahan Siswa SMAN 1 Sungai Tabuk di Kelab Malam, Disdikbud Kalsel Turun Tangan

    aturan sekolah 16 Mei 2025
  • Kepsek SMKN 1 Tejakula Terancam Dicopot Usai Perayaan Kelulusan Siswa Viral

    arya wedakarna 14 Mei 2025
  • Jembatan Gantung Limbur Dalam Perbaikan, Pemkab Merangin Imbau Warga Gunakan Jalan Alternatif

    Desa Limbur 14 Mei 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.