Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Mahfud MD: Jadwal Pemilu Seharusnya 'Open Legal Policy', Bukan Ranah Mahkamah Konstitusi

Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan jadwal Pemilu adalah 'open legal policy', bukan ranah Mahkamah Konstitusi. Simak alasannya!

Kamis, 24 Jul 2025 19:36:00
konten ai
Copied!
Mahfud MD: Jadwal Pemilu Seharusnya 'Open Legal Policy', Bukan Ranah Mahkamah Konstitusi
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan jadwal Pemilu adalah 'open legal policy', bukan ranah Mahkamah Konstitusi. Simak alasannya! (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Pakar hukum tata negara terkemuka, Mahfud MD, baru-baru ini menyampaikan pandangannya mengenai jadwal keserentakan pemilu di Indonesia. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008–2013 tersebut, penentuan jadwal pemilu seharusnya merupakan domain kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud dalam sebuah diskusi publik yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (24/7). Ia menekankan bahwa kewenangan untuk mengatur jadwal pemilu berada pada pembentuk undang-undang, bukan pada Mahkamah Konstitusi.

Mahfud MD berargumen bahwa MK tidak memiliki wewenang untuk membatalkan suatu norma undang-undang hanya karena dianggap tidak baik. Kewenangan MK, lanjutnya, terbatas pada pembatalan norma yang secara jelas dan terbukti bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wewenang MK dan Konsep 'Open Legal Policy'

Mahfud MD secara tegas membedakan peran Mahkamah Konstitusi dengan lembaga pembentuk undang-undang. Ia menjelaskan bahwa MK hanya boleh membatalkan norma yang secara eksplisit melanggar konstitusi, bukan yang berkaitan dengan kebijakan hukum terbuka.

Dalam konteks jadwal pemilu, Mahfud menyoroti adanya perbedaan antara putusan MK sebelumnya dengan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan terbaru ini secara gamblang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah, menetapkan pemilu anggota DPRD serta kepala/wakil kepala daerah digelar dua atau dua setengah tahun setelah pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.

Padahal, dalam pertimbangan Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019, MK sebelumnya memberikan enam pilihan model keserentakan pemilu. Mahfud menilai bahwa jika semua pilihan tersebut konstitusional, maka penetapan jadwal spesifik oleh MK merupakan tindakan di luar wewenangnya.

Implikasi Putusan MK dan Rekayasa Konstitusional

Meskipun demikian, Mahfud MD mengakui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga harus dijalankan. Untuk mengimplementasikan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, Mahfud mengemukakan perlunya “rekayasa konstitusional” sebagaimana diamanatkan oleh MK sendiri dalam putusan tersebut.

Ada lima alternatif rekayasa konstitusional yang diusulkan oleh Mahfud MD. Alternatif tersebut meliputi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah melalui undang-undang, penggantian kepala daerah dengan penjabat, pemilihan DPRD melalui pemilu sela, perpanjangan kepala daerah dengan penjabat dan DPRD dengan undang-undang tanpa pemilu sela, serta pilkada oleh DPRD.

Namun, Mahfud tidak merekomendasikan opsi terakhir, yaitu pilkada oleh DPRD, karena dianggap terlalu ekstrem dan berpotensi memundurkan proses demokrasi. Ia lebih menyukai model pemilu langsung seperti yang berlaku saat ini, meskipun jadwalnya menjadi persoalan yang perlu diatasi.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa keserentakan pemilu yang konstitusional adalah pemilu daerah yang diselenggarakan dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional selesai. Pemilu nasional dianggap rampung ketika anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden terpilih telah dilantik.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Tahukah Anda, Jatim Dominasi Atlet Nasional? Perpani Jatim Gencarkan Pembinaan Atlet Panahan untuk Regenerasi Berkelanjutan
  • Momen HUT RI ke-80: Pemkab Ajak Warga Jaga Persatuan Wujudkan Donggala Maju
  • Jalan Lingkar Utara Lamongan Resmi Dibuka Usai HUT RI ke-80, Optimistis Jadi Pemicu Ekonomi Baru
  • Tahukah Anda? PTRI Jenewa Gaungkan Peran Diaspora dalam Diplomasi Multilateral di Hari Kemerdekaan ke-80 RI
  • Siap Siaga Pascagempa Poso M 6,0, RSUD Undata Palu Sediakan Layanan Kedaruratan Gratis
  • hukum tata negara
  • jadwal pemilu
  • konten ai
  • mahfud md
  • mahkamah konstitusi
  • open legal policy
  • pemilu daerah
  • pemilu nasional
  • #planetantara
  • politik indonesia
  • putusan mk
  • rekayasa konstitusional
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • bendera pusaka

    Mengenal Kereta Kencana Garuda Prabayaksa: Simbol Megah Pembawa Bendera Pusaka di HUT RI ke-80

    17 Agu 2025
  • bpk wilayah iv

    Kenduri Budaya Pulau Tiga: Merawat Tradisi di Tapal Batas Indonesia dengan Gotong Royong dan Seni Pertunjukan

    17 Agu 2025
  • akomodasi alternatif

    Fakta Menarik: Okupansi Hotel Berbintang Menurun di Semester I 2025, Menpar Soroti Persaingan Akomodasi Alternatif

    17 Agu 2025
  • esports indonesia

    Unik! Pelatnas Esports Indonesia Gelar Lomba 17-an, Bangun Solidaritas Atlet dan Tim Pelatih

    17 Agu 2025
  • bkn

    Terkuak! DPR Dorong Koordinasi Lintas Komisi Atasi Masalah Guru Honorer dan PPPK, Apa Solusinya?

    17 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.