Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan
Zaini Arony, mantan Bupati Lombok Barat berusia 72 tahun dengan riwayat penyakit diabetes, kembali mengajukan penangguhan penahanan dalam kasus dugaan korupsi aset Lombok City Center (LCC) melalui kuasa hukumnya.

Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, kembali berjuang untuk mendapatkan penangguhan penahanan. Permohonan ini diajukan oleh kuasa hukumnya, Hijrat Prayitno, pada tahap penuntutan kasus dugaan korupsi aset yang terkait dengan pembangunan Lombok City Center (LCC). Pengajuan tersebut diajukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (15/5).
Permohonan penangguhan penahanan ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, permohonan serupa telah diajukan pada tahap penyidikan, namun ditolak. Alasan pengajuan kali ini, menurut kuasa hukum, didasarkan pada usia Zaini Arony yang telah mencapai 72 tahun dan riwayat penyakit diabetes yang dideritanya. Dokumentasi medis telah disertakan sebagai pertimbangan.
"Jadi, dalam tahapan ini (penuntutan) kami sudah ajukan kembali penangguhan penahanan Pak Zaini mengingat usia beliau sekarang sudah 72 tahun," jelas Hijrat Prayitno. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk mengubah status tahanan Zaini Arony dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Penjamin dan Tanggapan Kejari Mataram
Dalam pengajuan penangguhan penahanan kali ini, tim kuasa hukum bertindak sebagai penjamin. Sebelumnya, pada tahap penyidikan, penjamin berasal dari pihak keluarga dan tokoh agama. "Memang, kalau waktu di penyidikan di Kejati itu penjamin dari PH dan para tokoh agama, tuan guru. Yang hari ini kami dari kuasa hukum sebagai penjamin, dan itu sudah diajukan," ungkap Hijrat.
Meskipun telah mengajukan permohonan, Hijrat Prayitno menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kami serahkan kepada kejaksaan untuk menilai, karena itu kewenangannya di kejaksaan, apa pun itu hasilnya, kami tetap hormati," tegasnya. Sikap ini menunjukkan komitmen tim hukum untuk tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram, Mardiono, menyatakan belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersebut. "Tidak ada dilayangkan surat penangguhan penahanan. Dari terdakwa juga, kuasa hukum tidak ada," ujar Mardiono. Ia menambahkan bahwa jika ada pengajuan, maka akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan dilaporkan kepada pimpinan.
Pertimbangan Kesehatan dan Usia
Usia Zaini Arony yang sudah lanjut, yaitu 72 tahun, dan kondisi kesehatannya yang kurang baik menjadi pertimbangan utama dalam pengajuan penangguhan penahanan. Riwayat penyakit diabetes yang dideritanya menjadi faktor penting yang dipertimbangkan oleh kuasa hukum. Pihak kuasa hukum berharap pertimbangan ini dapat diterima oleh pihak Kejari Mataram.
Pengajuan penangguhan penahanan ini menunjukkan upaya dari pihak terdakwa untuk mendapatkan perlakuan hukum yang lebih manusiawi, mengingat kondisi kesehatan dan usia yang sudah lanjut. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah permohonan tersebut akan dikabulkan atau ditolak oleh pihak Kejari Mataram.
Proses hukum ini masih terus berlanjut dan publik menantikan keputusan dari pihak Kejaksaan Negeri Mataram terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh mantan Bupati Lombok Barat tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik.
Kesimpulan
Permohonan penangguhan penahanan Zaini Arony yang diajukan kembali ini menyoroti pentingnya mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam proses penegakan hukum, terutama bagi terdakwa yang sudah lanjut usia dan memiliki kondisi kesehatan yang kurang baik. Hasil dari permohonan ini akan menjadi preseden penting dalam kasus-kasus serupa ke depannya.