Melbianus Raimond Mandacan Dilantik Jadi Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua Barat
Penjabat Gubernur Papua Barat melantik Melbianus Raimond Mandacan sebagai Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menggantikan Maxsi Nelson Ahoren untuk sisa masa jabatan 2023-2028.
![Melbianus Raimond Mandacan Dilantik Jadi Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua Barat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/30/140057.006-melbianus-raimond-mandacan-dilantik-jadi-wakil-ketua-i-majelis-rakyat-papua-barat-1.jpg)
Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, baru-baru ini melantik Melbianus Raimond Mandacan sebagai Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB). Pelantikan tersebut berlangsung di Auditorium PKK Papua Barat, Manokwari, pada Kamis. Mandacan akan menjabat sisa masa periode 2023-2028, menggantikan Maxsi Nelson Ahoren. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2025 dan Keputusan MRPB Nomor 6/MRPB/11/2024.
Pelantikan Mandacan, yang mewakili unsur agama, telah melalui proses sesuai tata tertib MRPB. Penjabat Gubernur menegaskan bahwa terpilihnya Mandacan murni merupakan aspirasi mayoritas anggota MRPB. Hal ini menunjukkan proses demokrasi internal yang berjalan baik dalam tubuh lembaga tersebut.
Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) sendiri memiliki peran penting dalam pelaksanaan otonomi khusus di Papua. Lembaga ini berfungsi sebagai representasi kultural bagi Orang Asli Papua. Oleh karena itu, integritas dan dedikasi seluruh anggota MRPB sangat penting untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan kesejahteraan masyarakat Papua.
Sejak pembentukannya pada 2011, MRPB secara aktif terlibat dalam berbagai aspek pemerintahan di Papua Barat. Peran tersebut meliputi pembentukan regulasi daerah, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta perlindungan hak-hak dasar Orang Asli Papua. MRPB juga turut mengawal kebijakan afirmasi di berbagai sektor.
Kerjasama antara pemerintah daerah, DPR Papua Barat, dan MRPB sangat krusial dalam keberhasilan otonomi khusus di Papua Barat. Ketiga lembaga ini bekerja secara sinergis untuk mencapai tujuan otsus. Pemerintah Provinsi dan DPR Papua Barat tidak dapat bekerja sendiri dalam mencapai tujuan Otonomi Khusus.
Kedudukan, tugas, wewenang, fungsi, dan tata kelola kelembagaan MRPB telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. MRPB merupakan bagian dari tri tunggal lembaga pemerintahan daerah, bersama dengan DPR Papua Barat.
Proses pelantikan Ketua dan anggota MRPB sendiri diatur sedemikian rupa. Pelantikan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atau pejabat yang ditunjuk, dalam hal ini Gubernur Papua Barat. Proses pelantikan Mandacan ini menandakan komitmen pemerintah dalam mendukung peran MRPB dalam pembangunan Papua Barat.