Mengapa 796 Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur Butuh Legalisasi? Pemkab Dukung Pengelolaan Aman dan Modern
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur serius mendukung legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat demi keamanan dan modernisasi. Kebijakan ini diharapkan membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kebijakan ini bertujuan untuk melegalisasi sumur minyak rakyat, sehingga pengelolaannya dapat dilakukan secara lebih aman dan modern. Langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara bagi masyarakat kecil, khususnya para pengelola sumur minyak tradisional.
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, di Aceh Timur pada Jumat lalu. Ia menekankan kesiapan Pemkab untuk bersinergi dalam menjadikan pengelolaan ini sebagai contoh tata kelola energi rakyat yang modern, aman, dan mampu memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat setempat. Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk melegalisasi sumur minyak rakyat ini dinilai sangat penting karena memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini mengelola sumur secara tradisional.
Pemkab Aceh Timur sangat mengapresiasi regulasi khusus yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM tersebut. Regulasi ini membuka ruang legalitas bagi pengelolaan sumur minyak rakyat, yang sebelumnya seringkali beroperasi tanpa payung hukum yang jelas. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan pengelolaan sumur minyak rakyat dapat berjalan lebih terstruktur dan bertanggung jawab.
Upaya Legalisasi dan Pendataan Sumur Minyak Rakyat
Sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung regulasi energi berbasis rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan, Pemkab Aceh Timur telah melakukan pendataan komprehensif. Sebanyak 796 sumur minyak rakyat di wilayah tersebut berhasil diinventarisasi dan selanjutnya diusulkan untuk proses legalisasi. Data sumur minyak tradisional ini telah diserahkan kepada Pemerintah Aceh dan Kementerian ESDM, menunjukkan komitmen kuat Pemkab dalam mewujudkan pengelolaan yang tertib.
Pendataan ini menjadi langkah awal yang krusial dalam proses legalisasi. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan memastikan bahwa setiap sumur yang dilegalisasi memenuhi standar yang ditetapkan. Ini juga mencerminkan upaya Pemkab Aceh Timur untuk memastikan bahwa setiap pengelola sumur minyak rakyat memiliki akses terhadap kerangka hukum yang jelas.
Keseriusan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang memiliki potensi sumur minyak rakyat. Dengan adanya data yang valid dan usulan legalisasi, diharapkan proses ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat pengelola sumur minyak.
Prioritas Keselamatan dalam Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat
Iskandar Usman Al-Farlaky juga menyoroti pentingnya legalisasi sumur minyak tradisional dari aspek keselamatan. Ia mengingatkan bahwa sumur minyak tradisional di Aceh Timur pernah mengalami kecelakaan kerja hebat yang merenggut nyawa. Peristiwa tragis tersebut menjadi pelajaran berharga yang tidak boleh terulang kembali, sehingga legalisasi harus disertai dengan pengelolaan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Kecelakaan di masa lalu menjadi bukti nyata risiko tinggi yang dihadapi oleh para pekerja sumur minyak tradisional jika pengelolaan tidak memenuhi standar keselamatan. Oleh karena itu, legalisasi bukan hanya tentang kepastian hukum, tetapi juga tentang perlindungan jiwa dan raga para pekerja. Pemkab Aceh Timur berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap sumur yang dilegalisasi akan beroperasi dengan mengedepankan aspek keselamatan kerja.
Diharapkan, legalisasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi awal bagi transformasi pengelolaan sumber energi rakyat. Transformasi ini akan mengedepankan keselamatan kerja, tanggung jawab lingkungan, dan pada akhirnya, peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Ini adalah langkah maju menuju industri migas rakyat yang lebih bertanggung jawab.
Penguatan Kelembagaan Ekonomi Rakyat Sektor Migas
Untuk mendukung pengelolaan minyak dan gas yang lebih terstruktur, Pemkab Aceh Timur telah membentuk kelembagaan ekonomi rakyat, seperti koperasi dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kelembagaan ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara sah dalam tata kelola sektor migas, tidak hanya sebagai pekerja tetapi juga sebagai bagian dari sistem yang lebih besar.
Meskipun demikian, Bupati Al-Farlaky menyampaikan bahwa pihaknya masih memerlukan arahan dan kejelasan regulasi dari Kementerian ESDM. Hal ini penting untuk mengetahui sejauh mana pola yang tepat dalam mendorong BUMD, koperasi, maupun Usaha Kecil Menengah (UKM) sektor migas agar tidak bertentangan dengan aturan nasional. Kejelasan skema kelembagaan ini krusial agar peran masyarakat dapat diwadahi secara sah dan efektif.
Peran koperasi, BUMD, atau UKM sektor migas harus diperkuat dan dipertegas legalitasnya. Oleh karena itu, Pemkab Aceh Timur sangat mengharapkan arahan konkret dari Kementerian ESDM terkait operasional usaha di sektor migas. Dengan dukungan regulasi yang jelas, kelembagaan ini dapat beroperasi secara optimal, memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.