Mengapa Bapenda Palu Belum Terima Edaran Mendagri? Nasib Kenaikan PBB Palu Terungkap!
Bapenda Palu belum menerima edaran Mendagri terkait penyesuaian pajak dan retribusi daerah. Simak penjelasan lengkap mengenai polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB Palu) serta NJOP.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu secara resmi menyatakan belum menerima surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi daerah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai implementasi aturan baru di tingkat lokal, khususnya di ibu kota Sulawesi Tengah tersebut. Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifuddin, menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari secara mendalam surat edaran tersebut setelah diterima.
Pernyataan ini disampaikan Syarifuddin pada Sabtu, menanggapi berbagai spekulasi dan pertanyaan publik mengenai kebijakan pajak daerah. Bapenda Palu berkomitmen untuk meninjau setiap poin dalam edaran Mendagri guna merumuskan saran dan rekomendasi terbaik bagi pimpinan daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap kebijakan yang diterapkan selaras dengan kondisi masyarakat.
Polemik mengenai kenaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga menjadi sorotan di tengah masyarakat Palu. Pemerintah Kota Palu menegaskan bahwa tidak ada kebijakan kenaikan PBB-P2 secara langsung. Kenaikan yang terjadi merupakan dampak dari penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dilakukan secara bertahap sejak data terakhir diterima pada tahun 2012.
Sikap Bapenda Palu Terhadap Edaran Mendagri
Bapenda Palu menegaskan bahwa proses penerimaan surat edaran dari Mendagri merupakan prosedur administratif yang perlu dipatuhi. Setelah surat tersebut diterima, tim internal Bapenda akan segera menganalisis implikasi dari setiap poin yang tercantum di dalamnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang akan diambil tidak memberatkan masyarakat.
Syarifuddin menjelaskan bahwa studi kelayakan dan analisis dampak akan menjadi prioritas utama sebelum memberikan rekomendasi kepada pimpinan. Bapenda Palu berupaya agar setiap keputusan terkait pajak dan retribusi daerah dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan kota. Transparansi dalam proses ini juga menjadi perhatian utama Bapenda.
Pihak Bapenda juga menggarisbawahi pentingnya komunikasi yang efektif dengan pemerintah pusat. Koordinasi yang baik akan memastikan bahwa kebijakan daerah sejalan dengan arahan nasional. Ini juga akan membantu dalam menyosialisasikan setiap perubahan kepada masyarakat secara jelas dan komprehensif.
Penyesuaian NJOP dan Polemik Kenaikan PBB-P2
Polemik mengenai kenaikan PBB-P2 di Palu telah menjadi perbincangan hangat di kalangan warga. Bapenda Palu meluruskan bahwa kenaikan yang dirasakan masyarakat bukan berasal dari kebijakan tarif baru. Kenaikan ini murni disebabkan oleh penyesuaian nilai NJOP yang telah lama tidak diperbarui secara signifikan.
Penyesuaian NJOP ini dilakukan secara bertahap, mengingat data terakhir yang digunakan berasal dari tahun 2012. Proses pembaruan data ini telah dimulai sejak tahun 2024 dan telah rampung untuk dua kecamatan, yaitu Palu Selatan dan Mantikulore. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah kota untuk memperbarui data objek pajak demi keadilan dan kesesuaian nilai pasar.
Dasar hukum penyesuaian NJOP ini mengacu pada beberapa regulasi penting. Regulasi tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023, serta Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi landasan kuat bagi Bapenda dalam melakukan penyesuaian nilai objek pajak.
Arahan Mendagri Mengenai Kebijakan Pajak Daerah
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran penting terkait penyesuaian penetapan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah. Surat edaran bernomor 900.1.13.1/452B/SJ ini diterbitkan pada tanggal 14 Agustus 2025 dan ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia. Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam penetapan kebijakan pajak di daerah.
Dalam edaran tersebut, khususnya pada huruf a poin 2, Mendagri menginstruksikan agar gubernur dan bupati/wali kota memperhatikan kondisi masyarakat saat menetapkan kebijakan pengenaan pajak dan retribusi. Penekanan diberikan pada pentingnya agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan beban, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Ini menunjukkan kepedulian pemerintah pusat terhadap daya beli masyarakat.
Lebih lanjut, pada poin d, edaran Mendagri juga memberikan opsi bagi pemerintah daerah untuk menunda atau mencabut Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang memberlakukan kenaikan tarif dan/atau kenaikan NJOP PBB-P2. Hal ini dapat dilakukan terutama jika kenaikan tersebut dinilai memberatkan masyarakat. Pemerintah daerah juga diizinkan untuk memberlakukan Perkada tahun sebelumnya, sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.