Mengapa Pembangunan IKN Tak Akan Mangkrak? Ketua Banggar DPR Ungkap Fakta Anggaran dan Amanat UU
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah memastikan pembangunan IKN tidak akan mangkrak karena merupakan amanat undang-undang, meski anggaran IKN fluktuatif.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan pernah mangkrak. Pernyataan ini disampaikan Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, menepis keraguan publik. Ia menekankan bahwa proyek strategis nasional ini merupakan amanat langsung dari undang-undang.
Menurut Said, keberlanjutan proyek IKN terjamin meskipun alokasi anggaran untuk Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersifat fluktuatif dari tahun ke tahun. Fluktuasi anggaran ini disesuaikan dengan kebutuhan prioritas pembangunan. Namun, Said memastikan bahwa anggaran untuk OIKN akan selalu tersedia.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir baru-baru ini mengumumkan bahwa pimpinan DPR RI telah menerima surat permohonan konsultasi dari Kepala OIKN. Surat tersebut, yang diterima pada 21 Juli 2024, berisi permintaan terkait perubahan rencana induk Ibu Kota Nusantara, menunjukkan dinamika dalam proses pembangunan.
Amanat Undang-Undang dan Jaminan Anggaran Pembangunan IKN
Said Abdullah secara tegas menyatakan bahwa pembangunan IKN tidak akan mangkrak karena statusnya sebagai amanat undang-undang. Hal ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi keberlanjutan proyek, terlepas dari dinamika politik atau ekonomi. Komitmen legislatif ini menjadi pilar utama dalam menjamin investasi dan progres pembangunan.
Meskipun besaran anggaran yang dikucurkan untuk Otorita IKN dapat berubah setiap tahun, Said memastikan bahwa alokasi dana akan selalu ada. Anggaran tersebut disesuaikan dengan prioritas dan kebutuhan pembangunan yang mendesak. Ini menunjukkan pendekatan yang fleksibel namun tetap berkomitmen terhadap proyek IKN.
Optimisme juga disampaikan Said terkait kekuatan fiskal negara pada tahun 2026. Ia memproyeksikan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk OIKN akan mengalami peningkatan signifikan pada periode tersebut. Proyeksi ini mengindikasikan adanya keyakinan pemerintah terhadap kapasitas finansial untuk mendukung percepatan pembangunan IKN.
Perubahan Rencana dan Konsultasi DPR Terkait IKN
Dinamika pembangunan Ibu Kota Nusantara tercermin dari adanya surat permohonan konsultasi perubahan rencana induk yang diajukan oleh Otorita IKN kepada DPR RI. Surat bernomor B152/Kepala/Otorita IKN/VII/2024 ini diterima pimpinan DPR pada 21 Juli 2024. Meskipun rincian perubahan belum dijelaskan secara publik, ini menunjukkan adanya penyesuaian yang mungkin diperlukan dalam cetak biru IKN.
Sebelum rapat paripurna, Komisi II DPR RI telah mengadakan rapat konsultasi bersama pimpinan DPR RI dan OIKN untuk membahas dua isu krusial. Isu pertama adalah rencana pengubahan status Bandar Udara Internasional Nusantara di IKN. Bandara yang semula berstatus Very Very Important Person (VVIP) diusulkan untuk diubah menjadi bandara umum, membuka akses yang lebih luas.
Isu kedua yang dibahas dalam rapat tersebut adalah permintaan dari Kepala OIKN Basuki Hadimuljono untuk mengurangi besaran luas perumahan yang diperuntukkan bagi para pejabat negara di IKN. Perubahan ini dapat berdampak pada perencanaan tata ruang dan alokasi lahan di kawasan ibu kota baru. Pembahasan ini menunjukkan upaya penyesuaian yang pragmatis dalam pembangunan IKN.