Mengapa Pemkab Bangkalan Perketat Aturan Program UHC? Ternyata Ada Tunggakan Rp19 Miliar!
Pemkab Bangkalan memperketat ketentuan peserta Program UHC Bangkalan demi tepat sasaran dan efisiensi anggaran, menyusul pembengkakan klaim dan tunggakan yang signifikan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, kini memberlakukan pengetatan ketentuan bagi peserta program Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta. Kebijakan ini diambil setelah ditemukannya sejumlah permasalahan yang menyebabkan pembengkakan klaim dan tunggakan anggaran. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa bantuan kesehatan yang diberikan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak dan membutuhkan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Bangkalan, Nur Hotibah, menjelaskan bahwa pengetatan ini bertujuan agar program UHC tepat sasaran dan membantu menghemat anggaran daerah. Berdasarkan hasil verifikasi, banyak warga dari luar Bangkalan yang memanfaatkan program ini, sehingga menyebabkan klaim pembayaran membengkak. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan perbaikan.
Beberapa ketentuan baru yang ditetapkan Pemkab Bangkalan meliputi kewajiban memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bangkalan bagi peserta. Selain itu, bagi warga yang pindah dari luar Kabupaten Bangkalan, mereka diwajibkan sudah tinggal di Bangkalan minimal selama enam bulan. Aturan domisili ini diberlakukan bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan bahwa program UHC benar-benar diperuntukkan bagi penduduk asli Bangkalan.
Alasan di Balik Pengetatan Aturan Program UHC Bangkalan
Pengetatan aturan dalam Program UHC Bangkalan menjadi sebuah keharusan setelah Pemkab Bangkalan mendapati adanya ketidaksesuaian dalam pemanfaatan program. Data menunjukkan bahwa banyak individu yang bukan penduduk asli Bangkalan turut serta menikmati fasilitas kesehatan gratis ini. Kondisi tersebut secara langsung berdampak pada membengkaknya klaim pembayaran yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah.
Nur Hotibah menegaskan bahwa tujuan utama dari pengetatan ini adalah untuk mengembalikan esensi program agar tepat sasaran. Dengan mewajibkan KTP Bangkalan dan ketentuan domisili minimal enam bulan, diharapkan hanya warga Bangkalan yang benar-benar berhak yang dapat mengakses layanan kesehatan ini. Ini merupakan upaya strategis untuk menjaga keberlanjutan dan efektivitas program UHC.
Kebijakan baru ini juga menjadi respons terhadap temuan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk program UHC mengalami tekanan signifikan. Dengan memastikan setiap peserta memenuhi kriteria domisili, Pemkab Bangkalan berupaya mencegah penyalahgunaan dan mengoptimalkan penggunaan dana publik. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas keuangan daerah dan memastikan layanan kesehatan tetap tersedia bagi warganya.
Dampak dan Anggaran Program UHC Bangkalan
Pembengkakan klaim pembayaran akibat pemanfaatan Program UHC Bangkalan oleh warga luar daerah telah menimbulkan dampak finansial yang serius. Kondisi ini menyebabkan adanya tunggakan pembayaran dari tahun sebelumnya yang cukup besar. Situasi ini menjadi salah satu pendorong utama bagi Pemkab Bangkalan untuk segera melakukan evaluasi dan pengetatan kebijakan.
Tahun ini, Pemkab Bangkalan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 miliar untuk program cakupan kesehatan semesta ini. Namun, dari jumlah tersebut, sebesar Rp19 miliar harus dialokasikan untuk membayar tunggakan yang berasal dari tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan besarnya beban finansial yang harus ditanggung akibat kurangnya kontrol pada periode sebelumnya.
Saat ini, tercatat sebanyak 99.667 warga Bangkalan dapat mengakses layanan kesehatan gratis melalui program ini, yang dibiayai oleh pemerintah daerah. Mereka tersebar di 273 desa dan delapan kelurahan di 18 kecamatan se-Kabupaten Bangkalan. Dengan pengetatan aturan, diharapkan jumlah penerima manfaat ini dapat lebih akurat dan sesuai dengan target populasi yang ditetapkan.
Tujuan dan Sejarah Program UHC di Bangkalan
Program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Bangkalan pertama kali diluncurkan pada tanggal 18 Oktober 2022. Inisiatif penting ini diresmikan oleh Bupati Abdul Latif Amin Imron pada masanya, menandai komitmen pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Peluncuran ini menjadi tonggak sejarah dalam upaya Bangkalan untuk mewujudkan layanan kesehatan yang merata.
Tujuan utama dari Program UHC adalah untuk meningkatkan pelayanan Jaminan Sosial Kesehatan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Bangkalan. Ini mencakup penyediaan layanan kesehatan yang berkualitas dan komprehensif, meliputi aspek promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif. Dengan demikian, program ini berupaya mencakup seluruh spektrum kebutuhan kesehatan masyarakat.
Melalui program ini, Pemkab Bangkalan berharap dapat meningkatkan derajat kesehatan penduduk secara paripurna melalui penyelenggaraan dalam satu sistem Jaminan Kesehatan. Selain itu, program UHC juga bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas pelayanan kesehatan bagi penduduk yang ber-KTP Kabupaten Bangkalan di mana pun mereka berada. Penciptaan penataan pelayanan dan pembiayaan yang adil dan merata juga menjadi target penting dari implementasi UHC di Bangkalan.