{{caption}}
Komisi Kejaksaan Apresiasi RUU KUHAP: Akomodasi Keadilan Restoratif Jadi Sorotan

RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendapat apresiasi dari Komisi Kejaksaan karena mengakomodasi keadilan restoratif, sebuah pendekatan yang fokus pada pemulihan hubungan yang rusak akibat kejahatan.

{{caption}}
Pentingnya Keadilan Restoratif dalam RUU KUHAP: Suatu Langkah Menuju Sistem Hukum yang Lebih Manusiawi

Anggota DPR, Bimantoro Wiyono, mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam RUU KUHAP untuk menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi, solutif, dan mengatasi masalah kapasitas lembaga pemasyarakatan.