Menko Kumham Harap Polri Terapkan Keadilan Restoratif
Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra mendorong Polri untuk lebih sering menggunakan keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus, terutama bagi pelanggar dalam keadaan khusus, sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih adil dan akuntabel.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra mengajak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menerapkan keadilan restoratif dalam menangani sejumlah kasus. Hal ini disampaikan dalam Pembekalan Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Jakarta pada 31 Januari. Permintaan ini terutama ditujukan untuk kasus-kasus yang melibatkan pelanggar dengan kondisi khusus.
Yusril menekankan pentingnya langkah ini dalam meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas Polri. Ia melihat keadilan restoratif sebagai cara untuk mendukung cita-cita pemerintahan yang baik, dengan fokus pada penegakan hukum yang adil, pencegahan pelanggaran HAM, dan transparansi.
Dalam pembekalannya, Menko Kumham juga menegaskan kembali peran dan wewenang Polri sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Ia berharap agar peran Polri diperkuat untuk mendukung terwujudnya tujuan-tujuan pemerintahan tersebut.
Selain penerapan keadilan restoratif, Yusril juga meminta Polri untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan etika profesional. Hal ini penting untuk mencegah diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, dan melindungi kelompok rentan dari tindakan yang tidak adil.
Lebih lanjut, beliau mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum melalui program polisi berbasis masyarakat atau community policing. Menurutnya, ini merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan dan menyelesaikan berbagai permasalahan sosial yang ada.
Langkah ini sejalan dengan capaian Polri sebelumnya. Data yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam Rilis Akhir Tahun 2024 menunjukkan bahwa lebih dari 2.000 perkara diselesaikan melalui keadilan restoratif sepanjang tahun tersebut. Jumlah ini meningkat sebesar 2.888 perkara (15,89 persen) dari tahun 2023, naik dari 18.175 perkara menjadi 21.063 perkara di tahun 2024.
Kapolri menegaskan komitmen Polri dalam menerapkan keadilan restoratif untuk memastikan rasa keadilan bagi semua pihak. Peningkatan jumlah kasus yang diselesaikan dengan cara ini menunjukkan komitmen nyata Polri dalam upaya penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.