Pentingnya Keadilan Restoratif dalam RUU KUHAP: Suatu Langkah Menuju Sistem Hukum yang Lebih Manusiawi
Anggota DPR, Bimantoro Wiyono, mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam RUU KUHAP untuk menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi, solutif, dan mengatasi masalah kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menekankan pentingnya integrasi pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Senin, 24 Maret. Ia menjelaskan bahwa pendekatan ini akan menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi dan berorientasi pada solusi, bukan hanya hukuman semata. Hal ini sejalan dengan upaya DPR untuk mereformasi hukum acara pidana di Indonesia.
Wiyono menambahkan bahwa restorative justice menawarkan bentuk keadilan yang memulihkan, tidak hanya bagi korban yang mendapatkan pemulihan, tetapi juga mendorong pelaku untuk bertanggung jawab secara konstruktif. Menurutnya, pendekatan ini sangat relevan dalam konteks Indonesia saat ini. Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan ini dalam mengatasi permasalahan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang kelebihan penghuni.
Lebih lanjut, Wiyono menjelaskan bahwa keadilan restoratif dapat mencegah kriminalisasi terhadap masyarakat, di mana konflik sebenarnya dapat diselesaikan di luar jalur peradilan formal. Dengan demikian, pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi beban sistem peradilan pidana dan memberikan solusi yang lebih adil dan efektif bagi semua pihak yang terlibat.
Menuju Sistem Hukum yang Lebih Solutif dan Manusiawi
Bimantoro Wiyono memberikan contoh kasus dugaan penipuan investasi bodong Net89 pada Kamis, 13 Maret lalu, untuk mengilustrasikan pentingnya keadilan restoratif. Ia menekankan perlunya solusi yang mengutamakan pemulihan hak ekonomi korban dan kesepakatan antarpihak yang terlibat. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan ini tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan dan rekonsiliasi.
Anggota DPR ini juga menyatakan komitmennya untuk terus menyuarakan pentingnya pendekatan keadilan restoratif, baik dalam proses legislasi di DPR maupun dalam pengawasan implementasi hukum di lapangan. Ia berharap RUU KUHAP yang baru dapat menjadi momentum untuk memperkuat pendekatan keadilan yang progresif dan berpihak pada masyarakat, bukan hanya represif.
Dengan mengadopsi pendekatan keadilan restoratif, sistem hukum diharapkan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan memberikan solusi yang lebih adil dan efektif. Hal ini akan menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi dan mengurangi beban sistem peradilan pidana yang selama ini seringkali dibebani oleh kasus-kasus yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui jalur alternatif.
Manfaat Keadilan Restoratif dalam RUU KUHAP
Penerapan keadilan restoratif dalam RUU KUHAP menawarkan beberapa manfaat signifikan. Pertama, ia dapat mengurangi beban sistem peradilan pidana dengan menyelesaikan konflik di luar pengadilan. Kedua, pendekatan ini dapat memberikan pemulihan yang lebih komprehensif bagi korban, tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga secara emosional dan psikologis. Ketiga, ia dapat mendorong pelaku untuk bertanggung jawab dan memperbaiki kesalahan mereka, sehingga mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa depan.
Lebih lanjut, pendekatan ini dapat membantu membangun kembali hubungan antara korban dan pelaku, serta memulihkan rasa keadilan dan kepercayaan di masyarakat. Dengan demikian, keadilan restoratif dapat menjadi solusi yang lebih efektif dan manusiawi dalam menyelesaikan konflik dan menciptakan masyarakat yang lebih damai dan harmonis.
Implementasi keadilan restoratif membutuhkan kerjasama dan komitmen dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan masyarakat sipil. Penting untuk memberikan pelatihan dan edukasi yang memadai kepada para pemangku kepentingan agar dapat menerapkan pendekatan ini secara efektif dan konsisten.
Kesimpulan
Pendekatan keadilan restoratif dalam RUU KUHAP merupakan langkah penting menuju sistem hukum yang lebih manusiawi, solutif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan mengutamakan pemulihan dan rekonsiliasi, pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi beban sistem peradilan pidana, memberikan keadilan yang lebih komprehensif bagi korban, dan mendorong pelaku untuk bertanggung jawab. Implementasi yang efektif membutuhkan kerjasama dan komitmen dari semua pihak yang terlibat.