Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Komisi Kejaksaan Apresiasi RUU KUHAP: Akomodasi Keadilan Restoratif Jadi Sorotan
Komisi Kejaksaan Apresiasi RUU KUHAP: Akomodasi Keadilan Restoratif Jadi Sorotan

RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendapat apresiasi dari Komisi Kejaksaan karena mengakomodasi keadilan restoratif, sebuah pendekatan yang fokus pada pemulihan hubungan yang rusak akibat kejahatan.

#planetantara
RUU KUHAP: Penguatan Perlindungan HAM dan Peran Advokat
RUU KUHAP: Penguatan Perlindungan HAM dan Peran Advokat

RUU KUHAP yang tengah dibahas DPR RI diharapkan memperkuat perlindungan HAM, khususnya bagi saksi dan korban, serta meningkatkan peran advokat dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

#planetantara
Pakar Hukum UNS Rekomendasikan Keadilan Restoratif dalam Revisi KUHAP
Pakar Hukum UNS Rekomendasikan Keadilan Restoratif dalam Revisi KUHAP

Pakar Hukum UNS merekomendasikan integrasi keadilan restoratif ke dalam revisi KUHAP untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efektif dan berkeadilan.

#planetantara
DPR dan KY Bahas RUU KUHAP Baru: Fokus Keadilan Restoratif
DPR dan KY Bahas RUU KUHAP Baru: Fokus Keadilan Restoratif

Komisi III DPR RI dan Komisi Yudisial (KY) menggelar rapat membahas revisi KUHAP untuk menyesuaikan dengan KUHP baru, yang menekankan keadilan restoratif dan pengawasan proses hukum.

Sumber Antara
KUHP Baru: Indonesia Bergeser ke Keadilan Restoratif
KUHP Baru: Indonesia Bergeser ke Keadilan Restoratif

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Hiariej menjelaskan KUHP baru Indonesia bergeser dari paradigma hukuman berat ke pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

konten ai