Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Menteri PPPA Dorong Sinergi Organisasi Perempuan dan Pemerintah
Menteri PPPA Dorong Sinergi Organisasi Perempuan dan Pemerintah

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendorong sinergi aktif organisasi perempuan dengan pemerintah untuk wujudkan pemberdayaan perempuan di berbagai sektor.

Polemik Pergub Jakarta 2/2025: Komnas Perempuan Dorong Revisi UU Perkawinan
Polemik Pergub Jakarta 2/2025: Komnas Perempuan Dorong Revisi UU Perkawinan

Komnas Perempuan mendorong revisi UU Perkawinan, menanggapi kontroversi Pergub Jakarta 2/2025 tentang poligami bagi ASN, yang dinilai diskriminatif dan membutuhkan pengawasan ketat.

ASN
Menteri PPPA Dorong Kebijakan Inklusif Gender di Jakarta
Menteri PPPA Dorong Kebijakan Inklusif Gender di Jakarta

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam kebijakan daerah, khususnya terkait Pergub No. 2 Tahun 2025 tentang prosedur pernikahan dan perceraian, guna mencegah diskriminasi terhadap perempuan.

Alissa Wahid Kritik Pergub DKI soal Poligami: Normalisasi atau Kemaslahatan?
Alissa Wahid Kritik Pergub DKI soal Poligami: Normalisasi atau Kemaslahatan?

Alissa Wahid dari PBNU mengkritik Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang izin poligami untuk ASN, menilai aturan tersebut sebagai normalisasi poligami dan mengabaikan kemaslahatan perempuan.

Pergub DKI Jakarta No. 2/2025: Menteri PPPA Minta Kajian Ulang
Pergub DKI Jakarta No. 2/2025: Menteri PPPA Minta Kajian Ulang

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta Pemprov DKI Jakarta mengkaji ulang Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang izin pernikahan dan perceraian karena dirasa kurang memperhatikan perspektif gender dan terdapat permasalahan diksi.

Pergub DKI soal Poligami ASN: Harus Ada Mekanisme Jelas, Cegah Nikah Siri
Pergub DKI soal Poligami ASN: Harus Ada Mekanisme Jelas, Cegah Nikah Siri

Komnas Perempuan minta Pemprov DKI buat mekanisme jelas agar ASN yang mau poligami dapat izin resmi dari istri, cegah nikah siri tanpa persetujuan.

ASN