Menteri PPPA Tekankan Pentingnya Perspektif Gender dalam Kebijakan Daerah
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menekankan pentingnya pemerintah daerah memahami isu gender dalam membuat kebijakan, khususnya setelah terbitnya Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang izin pernikahan dan perceraian.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, baru-baru ini menyoroti pentingnya integrasi perspektif gender dalam kebijakan pemerintah daerah. Pernyataan ini disampaikan Jumat lalu di Jakarta, menanggapi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. DKI Jakarta, sebagai barometer bagi daerah lain, menjadi fokus utama perhatian.
Menurut Menteri Arifah, pemahaman mendalam tentang isu gender sangat krusial dalam merumuskan peraturan dan kebijakan, terutama yang menyangkut perempuan dan anak. Ketidakpahaman ini berpotensi menghasilkan kebijakan diskriminatif yang merugikan perempuan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri PPPA Nomor 6 Tahun 2023 tentang Parameter Kesetaraan Gender dalam peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, yang menekankan komitmen Kementerian PPPA terhadap kesetaraan gender.
Menteri Arifah Fauzi menambahkan bahwa kebijakan yang tidak mempertimbangkan perspektif gender dapat memperparah kondisi perempuan. "Kami tidak ingin hal-hal seperti ini kemudian membuat perempuan semakin terpuruk," tegasnya. Oleh karena itu, diskusi lebih lanjut diperlukan untuk menemukan solusi terbaik. Kementerian PPPA berencana melakukan kajian guna memberikan acuan bagi Pemprov DKI Jakarta dalam membuat kebijakan terkait perempuan dan anak.
Kajian dari Kementerian PPPA ini diharapkan dapat membantu Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi polemik seputar Pergub tersebut. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam memastikan setiap kebijakan daerah memperhatikan dan melindungi hak-hak perempuan serta mendorong kesetaraan gender. Dengan demikian, diharapkan ke depan, setiap kebijakan daerah dapat lebih responsif dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya perempuan.
Kementerian PPPA berharap bahwa dengan adanya kajian ini, pemerintah daerah dapat lebih bijak dalam merumuskan kebijakan yang berperspektif gender, sehingga terciptanya kebijakan yang berkeadilan dan tidak diskriminatif terhadap perempuan dan anak.