Pergub DKI Jakarta No. 2/2025: Menteri PPPA Minta Kajian Ulang
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta Pemprov DKI Jakarta mengkaji ulang Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang izin pernikahan dan perceraian karena dirasa kurang memperhatikan perspektif gender dan terdapat permasalahan diksi.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meminta Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) untuk mengkaji ulang Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025. Pergub tersebut mengatur Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Permintaan ini disampaikan pada Jumat, 24 Januari 2025 di Jakarta.
Alasan Pengkajian Ulang
Menurut Menteri Arifah, terdapat beberapa poin penting yang menjadi alasan perlunya pengkajian ulang. Salah satunya adalah penggunaan diksi yang dinilai kurang tepat dan tidak menghargai perempuan. Contohnya, penggunaan frasa 'bekas istri' dianggap merendahkan. Selain itu, Menteri Arifah menekankan masih banyak isu perlindungan dan pemenuhan hak perempuan yang lebih mendesak daripada implementasi Pergub ini. Beliau menyatakan, "Jika kita melihat per pasalnya, masih banyak penggunaan diksi yang kurang baik, misalnya saja 'bekas istri' yang seolah tidak ada penghormatan dan penghargaan kepada perempuan dalam Pergub tersebut. Kami menilai perlu adanya pengkajian kembali terkait urgensi dari Pergub tersebut."
Perspektif Gender dan Partisipasi Publik
Lebih lanjut, Menteri Arifah menyoroti pentingnya perspektif gender dalam perumusan peraturan dan kebijakan, terutama yang berkaitan dengan perempuan dan anak. Beliau juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam memberikan masukan sebelum kebijakan diterbitkan, guna meminimalisir kontroversi di masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan dapat diterima oleh semua pihak dan tidak menimbulkan pro dan kontra.
Tanggapan Pemprov DKI Jakarta
Plt Asisten Setda bidang Kesejahteraan Rakyat Pemprov DKI Jakarta, Suharini Eliawati, menjelaskan latar belakang pembuatan Pergub tersebut. Pergub ini diinisiasi karena tingginya angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta. "Pergub ini dibuat karena keprihatinan kami mengenai angka cerai yang tinggi pada ASN di Jakarta. Setiap kasus perceraian pasti memiliki dinamika tersendiri. Namun, banyak kasus perceraian yang membuat hak mantan istri dan anak diabaikan begitu saja usai bercerai," jelas Suharini.
Data Perceraian ASN dan Tujuan Pergub
Berdasarkan data tahun 2024, tercatat sekitar 116 kasus perceraian di kalangan ASN DKI Jakarta. Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan aturan yang lebih jelas terkait proses perkawinan dan perceraian, khususnya bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Suharini menambahkan bahwa Pergub ini telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM pada November 2023, serta telah mengakomodasi masukan dari berbagai pihak terkait. "Pergub ini sudah melalui harmonisasi pada November 2023 dari Kementerian Dalam Negeri, kemudian dari Kementerian Hukum dan HAM, yang telah disesuaikan dengan berbagai masukan dari pihak terkait. Jadi Pergub ini memberikan kepastian hukum, aturan yang lebih jelas tentang proses-proses perceraian dan pernikahan untuk para ASN khususnya di Pemprov DKJ," kata Suharini.
Kesimpulan
Permintaan kajian ulang Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 oleh Menteri PPPA menjadi sorotan penting. Perdebatan ini menyoroti pentingnya memperhatikan perspektif gender dan melibatkan berbagai pihak dalam proses pembuatan kebijakan publik, guna menghasilkan regulasi yang adil, berimbang, dan diterima luas oleh masyarakat.