Polemik Pergub Jakarta 2/2025: Komnas Perempuan Dorong Revisi UU Perkawinan
Komnas Perempuan mendorong revisi UU Perkawinan, menanggapi kontroversi Pergub Jakarta 2/2025 tentang poligami bagi ASN, yang dinilai diskriminatif dan membutuhkan pengawasan ketat.
Kontroversi mewarnai Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pun angkat bicara, mendesak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Anggota Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menyatakan bahwa Pergub tersebut mencerminkan UU Perkawinan yang dinilai diskriminatif, khususnya terkait poligami. "Pergub ini diskriminatif karena merupakan pelaksanaan dari UU Perkawinan yang juga diskriminatif. Revisi UU Perkawinan menjadi solusi yang perlu didorong," tegas Siti Aminah dalam wawancara Jumat lalu.
Pergub 2/2025, menurut Siti Aminah, merupakan pembaruan dari Keputusan Gubernur tahun 2004. Ia menekankan pentingnya membaca Pergub secara menyeluruh, karena aturan ini tidak hanya mengatur administrasi poligami, tetapi juga mencakup pencatatan perkawinan dan izin perceraian untuk melindungi keluarga ASN. Pergub ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Lebih lanjut, Siti Aminah menjelaskan bahwa Pergub tersebut menetapkan sanksi disiplin berat bagi ASN yang melakukan poligami tanpa izin. "ASN laki-laki harus memahami konsekuensinya, sementara istri dan keluarga ASN perlu tahu bahwa mereka berhak melaporkan perilaku suami dan mendapatkan haknya jika terjadi perceraian, yaitu 1/3 gaji untuk istri dan 1/3 gaji untuk anak-anak," jelasnya.
Meskipun Pergub ini memberikan kerangka hukum, Komnas Perempuan menekankan perlunya pengawasan yang ketat terhadap implementasinya di lapangan. Hal ini krusial untuk memastikan aturan tersebut tidak justru menimbulkan ketidakadilan atau permasalahan baru. Pengawasan yang efektif dapat mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat.
Kesimpulannya, Pergub Jakarta 2/2025 memicu perdebatan terkait poligami dan perlindungan keluarga ASN. Komnas Perempuan melihat akar masalah terletak pada UU Perkawinan yang dinilai diskriminatif. Oleh karena itu, revisi UU dan pengawasan ketat terhadap implementasi Pergub menjadi kunci untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi seluruh pihak.