Wamendagri Tegaskan: Tak Ada Aturan Baru Kawin Cerai ASN, Pergub DKI Jakarta Hanya Pertegas Regulasi
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan tidak ada aturan baru soal kawin cerai ASN; Pergub DKI Jakarta No.2/2025 justru memperketat aturan poligami dan memberikan kepastian hukum.

Jakarta, 20 Januari 2025 – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, meluruskan kesalahpahaman publik terkait aturan baru perkawinan dan perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menegaskan, tidak ada aturan baru yang diterapkan. Semua ketentuan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 dan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bima Arya menjelaskan, "Semuanya merujuk pada PP nomor 45 tahun 1990 dan surat edaran BKN. Jadi nggak ada norma yang baru. Semuanya sama sebetulnya. Kalaupun ada yang baru, lebih sedikit diatur di situ tentang istri yang sudah 10 tahun tidak bisa melahirkan." Pernyataan ini disampaikan saat ditemui di Balai Kota Jakarta.
Lebih lanjut, Bima Arya menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 justru bertujuan memperketat proses poligami bagi ASN. Pergub ini, menurutnya, bukan untuk mempermudah, melainkan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas terkait proses perkawinan dan perceraian ASN.
Perlindungan Keluarga ASN
Bima Arya menekankan pentingnya pembinaan keluarga ASN, mengingat tingginya angka perceraian di Jakarta. Ia menyebutkan, "Sekitar 116 kasus perceraian ASN dilaporkan. Di balik angka tersebut terdapat berbagai dinamika, termasuk kasus mantan istri yang hak-haknya tak diperhatikan." Pergub ini, katanya, bertujuan melindungi keluarga ASN dengan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Bukan Hanya Poligami
Bima Arya menegaskan bahwa Pergub tersebut tidak hanya mengatur soal poligami, melainkan juga mencakup seluruh aspek perkawinan dan perceraian ASN. Aturan ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kokoh bagi kehidupan berkeluarga para ASN. Hal ini juga ditegaskan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, yang menyatakan akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait Pergub tersebut.
Teguh Setyabudi menambahkan, "Kita akan lakukan sosialisasi lagi. Visi kita jelas, bukan mempermudah, justru memperketat aturan yang ada." Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, diterbitkan pada 6 Januari 2025, mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin berpoligami, mengharuskan izin dari pejabat berwenang sebelum menikah. Pelanggaran aturan ini akan berujung pada hukuman disiplin berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulannya, Pergub DKI Jakarta tidak menciptakan aturan baru terkait perkawinan dan perceraian ASN, melainkan memperkuat dan memperjelas regulasi yang sudah ada, khususnya terkait poligami, demi melindungi keluarga ASN dan memberikan kepastian hukum.