Pergub DKI Jakarta Atur Izin Kawin dan Cerai ASN: Lebih Rinci dan Tegas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Pergub No.2/2025 yang mengatur izin menikah dan bercerai bagi ASN, memberikan pedoman yang lebih rinci dan tegas dibandingkan aturan sebelumnya untuk mencegah pelanggaran dan kerugian keuangan daerah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025. Pergub ini mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Peraturan ini resmi berlaku dan menjadi sorotan karena memberikan pedoman yang lebih rinci dan tegas.
Pergub ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, yang telah diubah dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa ini bukan aturan baru, melainkan penyempurnaan aturan yang sudah ada.
Mengapa Pergub Ini Penting?
Dengan jumlah ASN yang besar di Pemprov DKI, aturan yang tegas dan jelas terkait izin menikah dan bercerai sangat diperlukan. Pergub ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran disiplin ASN, seperti perceraian tanpa izin atau poligami tanpa memenuhi persyaratan hukum. Hal ini juga untuk menghindari potensi kerugian keuangan daerah, misalnya terkait tunjangan keluarga.
Bagaimana Pergub Ini Bekerja?
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 memberikan pedoman yang lebih rinci tentang persyaratan izin poligami dan perceraian. Untuk poligami, misalnya, ASN harus memenuhi sejumlah persyaratan yang lebih spesifik, antara lain persetujuan tertulis dari istri/para istri, kemampuan finansial untuk menghidupi keluarga, dan tidak mengganggu tugas kedinasan. Semua persyaratan ini tercantum secara detail dalam pasal-pasal Pergub.
Sedangkan untuk perceraian, Pergub ini juga merinci alasan-alasan yang dibenarkan secara hukum, misalnya perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, penganiayaan, dan perselisihan yang tak kunjung usai. Dengan adanya rincian ini diharapkan proses pengajuan izin perceraian lebih transparan dan terukur.
Sanksi Pelanggaran
Pergub ini juga menegaskan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan. Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pelanggaran terhadap aturan perkawinan dan perceraian dapat berakibat pada hukuman disiplin berat.
Sosialisasi dan Implementasi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan sosialisasi Pergub ini kepada seluruh ASN. Hal ini penting agar seluruh ASN memahami aturan baru dan dapat mematuhi dengan baik. Pergub Nomor 2 Tahun 2025 diharapkan dapat menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih baik dan tertib.
Kesimpulannya, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN di DKI Jakarta merupakan upaya untuk meningkatkan kedisiplinan ASN dan mencegah potensi kerugian keuangan daerah. Aturan yang lebih rinci ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.