Menteri PPPA Dorong Kebijakan Inklusif Gender di Jakarta
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam kebijakan daerah, khususnya terkait Pergub No. 2 Tahun 2025 tentang prosedur pernikahan dan perceraian, guna mencegah diskriminasi terhadap perempuan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memasukkan perspektif gender dalam pembuatan kebijakan daerah. Pernyataan ini disampaikan Jumat lalu di Jakarta, menanggapi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang prosedur pernikahan dan perceraian.
Kebijakan Inklusif Gender: Sebuah Keharusan
Menurut Menteri Fauzi, Jakarta sebagai barometer daerah lain di Indonesia harus benar-benar memahami isu gender. Pembuatan peraturan dan kebijakan, terutama yang menyangkut perempuan dan anak, harus mempertimbangkan aspek gender secara mendalam. Beliau menekankan pentingnya hal ini untuk mencegah kebijakan yang justru merugikan perempuan.
Pergub No. 2 Tahun 2025 dan Perspektif Gender
Pergub tersebut menjadi latar belakang utama permintaan Menteri Fauzi. Beliau khawatir jika pembuatan kebijakan tidak mempertimbangkan perspektif gender, maka akan berpotensi diskriminatif terhadap perempuan. Hal ini bertentangan dengan komitmen Kementerian PPPA dalam mendorong kesetaraan gender, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 6 Tahun 2023. Peraturan tersebut merinci parameter kesetaraan gender dalam peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya.
Mencegah Diskriminasi Terhadap Perempuan
Menteri Fauzi menjelaskan, kebijakan yang tidak berperspektif gender berpotensi memperburuk kondisi perempuan. Oleh karena itu, diperlukan diskusi lebih lanjut untuk mencari solusi efektif. Pihaknya berkomitmen untuk menjaga harkat dan martabat perempuan Indonesia.
Studi Mendukung Kebijakan yang Lebih Baik
Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA berencana melakukan studi untuk memberikan referensi kepada Pemprov DKI Jakarta. Hasil studi ini diharapkan dapat menjadi panduan dalam merumuskan kebijakan yang menangani isu perempuan dan anak secara lebih tepat dan adil. Tujuannya adalah untuk memberikan solusi terbaik atas kontroversi yang muncul terkait Pergub tersebut.
Kesimpulan
Desakan Menteri PPPA untuk integrasi perspektif gender dalam kebijakan daerah merupakan langkah penting dalam menciptakan kebijakan yang inklusif dan berkeadilan. Studi yang akan dilakukan Kementerian PPPA diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam penyusunan kebijakan yang lebih baik di Jakarta dan daerah lainnya di Indonesia.