Modus Baru Edarkan Sabu: Dalam Kulit Kacang, Polresta Bandung Ungkap Jaringan Narkoba
Polresta Bandung mengungkap modus baru peredaran sabu yang disembunyikan dalam kulit kacang; satu tersangka ditangkap dan polisi masih melakukan pengembangan.

Polresta Bandung berhasil mengungkap modus baru peredaran narkotika jenis sabu. Sabu tersebut disembunyikan di dalam kulit kacang, sebuah metode yang terbilang unik dan berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung. Penangkapan ini berawal dari penyelidikan intensif terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung, yang berujung pada penangkapan seorang pengedar berinisial RK di kediamannya di Perum Gading Tutuka 1, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung pada Kamis (14/4).
Kepala Satuan Narkoba Polresta Bandung, Kompol Agus Susanto, menjelaskan kronologi penangkapan dan modus operandi yang digunakan pelaku. "Memang kasus ini hasil penyelidikan kami, karena masih adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung," ujar Agus dalam konferensi pers di Kabupaten Bandung, Selasa. Modus ini dinilai baru dan cukup cerdik, mengingat pelaku berhasil menyembunyikan sabu di dalam kulit kacang yang telah dimodifikasi.
Menurut keterangan Kompol Agus, sabu yang diperoleh dari Jakarta dikemas dalam paket kecil, lalu dimasukkan ke dalam kulit kacang yang telah dikosongkan. Kulit kacang tersebut kemudian direkatkan kembali dan diberi tanda berupa dua titik hitam sebagai penanda sebelum dicampur dengan kacang lainnya dalam kemasan plastik. "Ini terbilang modus baru penyebaran sabu di Kabupaten Bandung," tegasnya.
Pengungkapan Kasus dan Modus Operandi
Pelaku, RK, dalam pemeriksaan sementara mengaku menjalankan aksinya seorang diri. Ide menyembunyikan sabu dalam kulit kacang bertujuan untuk mengelabui aparat kepolisian dan masyarakat sekitar. RK bertanggung jawab penuh, mulai dari komunikasi dengan pembeli hingga pengiriman barang secara langsung. "Dia dapat barang dari Jakarta, dia sendiri yang komunikasi dengan pembeli dan memberikan langsung," ungkap Kompol Agus.
RK mengaku akan mengedarkan sabu tersebut di beberapa wilayah Kabupaten Bandung, termasuk Kecamatan Soreang dan Banjaran. Hal ini menunjukkan potensi luas dari jaringan peredaran sabu yang menggunakan modus baru ini. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
Dalam penangkapan RK, polisi mengamankan barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti tersebut meliputi satu kantong hitam berisi paket sabu berukuran besar, sebelas paket sabu dalam plastik klip bening, dan tujuh paket sabu yang telah dimasukkan ke dalam kulit kacang bertanda dua titik hitam. Temuan ini menunjukkan skala operasi RK yang cukup besar dan perlu diwaspadai.
Proses Hukum dan Dampak Penangkapan
Atas perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti RK atas kejahatan yang dilakukannya. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat dan penegak hukum untuk selalu waspada terhadap modus-modus baru peredaran narkoba.
Penangkapan RK dan pengungkapan modus baru peredaran sabu ini merupakan langkah signifikan dalam upaya Polresta Bandung memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Polisi akan terus meningkatkan pengawasan dan penyelidikan untuk mencegah peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
Kesimpulan: Pengungkapan kasus peredaran sabu dalam kulit kacang ini menjadi bukti kreativitas pelaku kejahatan dalam upaya mengelabuhi pihak berwajib. Langkah Polresta Bandung dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberantas peredaran narkoba.