Modus Baru Pengedar Narkoba: Konsultan Spiritual di Jakarta Pusat Ditangkap
Polisi di Jakarta Pusat menangkap dua pengedar narkoba yang menyamar sebagai konsultan spiritual, menawarkan jasa spiritual sembari mengedarkan narkoba jenis sabu.

Jakarta, 12 Maret 2025 - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap modus operandi baru peredaran narkoba. Dua tersangka, RR (24) dan TH (21), ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu dengan kedok sebagai konsultan spiritual. Penangkapan ini bermula dari laporan polisi pada 5 Maret 2025, yang kemudian dikembangkan hingga penggerebekan di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur pada hari yang sama. Polisi masih memburu satu tersangka lain, BR alias 'Bang Rambo', yang diduga sebagai pemasok sabu.
Modus operandi yang digunakan kedua tersangka terbilang licik. RR, yang dikenal luas sebagai konsultan spiritual dengan banyak pengikut, memanfaatkan kepercayaan kliennya untuk menyelundupkan bisnis haramnya. Ia menawarkan berbagai jasa spiritual, mulai dari ilmu pengisian keselamatan hingga penjualan benda-benda mistis, sembari secara diam-diam mengedarkan sabu kepada para kliennya. Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/3).
"RR ini dikenal luas sebagai konsultan spiritual dengan banyak pengikut. Namun, nyatanya, ia juga terlibat dalam peredaran narkoba," ujar Kompol Respati. Penangkapan ini mengungkap betapa licinnya para pelaku kejahatan dalam memanfaatkan profesi untuk menutupi aktivitas ilegal mereka. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus-modus kejahatan yang semakin beragam dan terselubung.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh paket plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,67 gram, seperangkat alat isap sabu, beberapa plastik klip bekas narkotika, dan dua unit telepon genggam. TH, yang lebih dulu ditangkap, berperan sebagai kurir yang mendapatkan barang haram tersebut dari BR. Setelah pengembangan penyelidikan dari penangkapan TH, polisi menggeledah rumah RR di dekat Padepokan Nusantara, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Penggeledahan tersebut menghasilkan temuan tambahan berupa lima paket sabu dan daun sintetis.
Wakasat Narkoba Kompol Zakari Said Al Jaidi menekankan bahaya modus operandi yang digunakan para tersangka. "Mereka menyamarkan peredaran narkoba dengan berkedok sebagai konsultan spiritual. Ini sangat berbahaya karena bisa menjerumuskan lebih banyak orang," katanya. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan masyarakat dan penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan narkoba.
Kompol Zakari Said Al Jaidi juga menambahkan bahwa pihaknya tengah mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka. Proses penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Polisi berkomitmen untuk membongkar jaringan peredaran narkoba secara menyeluruh dan menjerat semua pihak yang terlibat.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Saat ini, RR dan TH telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Metro Gambir. Berkas perkara mereka tengah dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Polisi masih terus memburu BR, pemasok sabu yang hingga kini masih buron. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dihadapi RR dan TH cukup berat, yaitu pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, termasuk modus-modus baru yang semakin canggih dan terselubung. Masyarakat diharapkan untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya edukasi dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat. Pencegahan sejak dini dan kesadaran akan bahaya narkoba sangat penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.